Header Ads

Penahanan Ditangguhkan, Anak Tersangka Penemu HP Diberi Hadiah Handphone


Simpang siurnya pemberitaan tentang penangkapan seorang kuli bangunan yang menemukan handphone di tengah jalan membuat jajaran Polresta Probolinggo angkat bicara. Selasa, (21/05/19) siang, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum melakukan klarifikasi dengan cara memanggil istri  pelaku yang bernama “S” untuk dimintai keterangan terkait dengan simpang siurnya pemberitaan di media yang juga ikut memunculkan sebuah opini di masyarakat bahwa seolah - olah ada oknum polisi yang meminta sejumlah uang kepada istri pelaku.

Kepada tim Tribratanews, Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku “KR” menemukan handphone di sekitar jalan Niaga. Handphone tersebut diberikan oleh seorang tukang bakso yang berada di belakang “KR” karena mengira bahwa hp tersebut adalah milik dari pelaku. Kapolresta juga mengatakan, si pemilik hp sebenarnya sudah berupaya untuk menghubungi hp yang telah ditemukan oleh “KR” tersebut, namun setelah 4x panggilan, “KR” tidak mengangkat telepon dari pemilik hp tersebut dan langsung menonaktifkan hp tersebut.

“Setelah dua bulan, handphone tersebut dibawa oleh pelaku ke konter hp untuk di install ulang agar bisa digunakan oleh anak dari pelaku bermain game. Pelaku “KR” juga memang secara sengaja tidak mengangkat telepon dari pemilik hp pada saat menemukan hp tersebut dengan alasan takut,”. Ucap Kapolresta.

“Selain itu, pelaku tidak memiliki niatan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau berupaya untuk mengembalikan Handphone tersebut kepada pemiliknya dengan alasan pelaku ingin memiliki Handphone tersebut”, tambahnya.

Menanggapi kelanjutan dari kasus ini, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa atas dasar kemanusiaan, kepolisian telah memutuskan untuk melaksanakan kegiatan penangguhan penahanan kepada pelaku “KR”.  Kapolresta juga memberikan Hp android baru kepada pelaku untuk bisa dipergunakan oleh anak – anaknya untuk bermain.

“Karena dari pemilik hp pun sudah ikhlas dan tidak ada tuntutan secara hukum, kami atas dasar kemanusiaan memberikan penangguhan penahanan kepada “KR”. Kami berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk pelaku sehingga di masa depan, pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi”, Kata AKBP Alfian.

No comments