Penahanan Ditangguhkan, Anak Tersangka Penemu HP Diberi Hadiah Handphone
Simpang
siurnya pemberitaan tentang penangkapan seorang kuli bangunan yang menemukan
handphone di tengah jalan membuat jajaran Polresta Probolinggo angkat bicara.
Selasa, (21/05/19) siang, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H,
S.I.K, M.Hum melakukan klarifikasi dengan cara memanggil istri pelaku yang bernama “S” untuk dimintai
keterangan terkait dengan simpang siurnya pemberitaan di media yang juga ikut
memunculkan sebuah opini di masyarakat bahwa seolah - olah ada oknum polisi
yang meminta sejumlah uang kepada istri pelaku.
Kepada
tim Tribratanews, Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika
pelaku “KR” menemukan handphone di sekitar jalan Niaga. Handphone tersebut
diberikan oleh seorang tukang bakso yang berada di belakang “KR” karena mengira
bahwa hp tersebut adalah milik dari pelaku. Kapolresta juga mengatakan, si
pemilik hp sebenarnya sudah berupaya untuk menghubungi hp yang telah ditemukan
oleh “KR” tersebut, namun setelah 4x panggilan, “KR” tidak mengangkat telepon
dari pemilik hp tersebut dan langsung menonaktifkan hp tersebut.
“Setelah
dua bulan, handphone tersebut dibawa oleh pelaku ke konter hp untuk di install
ulang agar bisa digunakan oleh anak dari pelaku bermain game. Pelaku “KR” juga
memang secara sengaja tidak mengangkat telepon dari pemilik hp pada saat
menemukan hp tersebut dengan alasan takut,”. Ucap Kapolresta.
“Selain
itu, pelaku tidak memiliki niatan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau
berupaya untuk mengembalikan Handphone tersebut kepada pemiliknya dengan alasan
pelaku ingin memiliki Handphone tersebut”, tambahnya.
Menanggapi
kelanjutan dari kasus ini, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa atas dasar
kemanusiaan, kepolisian telah memutuskan untuk melaksanakan kegiatan
penangguhan penahanan kepada pelaku “KR”.
Kapolresta juga memberikan Hp android baru kepada pelaku untuk bisa
dipergunakan oleh anak – anaknya untuk bermain.
“Karena
dari pemilik hp pun sudah ikhlas dan tidak ada tuntutan secara hukum, kami atas
dasar kemanusiaan memberikan penangguhan penahanan kepada “KR”. Kami berharap,
kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk pelaku sehingga di masa
depan, pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi”, Kata AKBP Alfian.
Post a Comment