Header Ads

Merasa Harga Diri Terluka, Seorang Pemuda Tega Bacok Teman Masa Kecilnya


Bulan Ramadhan seharusnya menjadi bulan yang untuk melatih kesabaran dan hawa nafsu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Namun hal ini tidak berlaku kepada seorang pemuda  di Kota Probolinggo ini.

“N” ditangkap oleh jajaran satreskrim Polresta Probolinggo, karena diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap MT (26) warga warga Dusun Sengon Rt/Rw : 10/03 desa Posangit Tengah kecamatan Wonomerto  kabupaten Probolinggo  yang merupakan teman masa kecilnya.

Pemuda ini berasal dari Dusun Sengon Rt/Rw: 10/03 desa Posangit Tengah kecamatan Wonomerto  kabupaten Probolinggo. “N” diketahui merupakan pelaku penganiayan terhadap korban dengan cara membacok. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada sabtu, (25/05/19) dinihari

“Setelah membacok korban, pelaku langsung pulang kerumahnya. Pelaku kami tangkap dirumahnya pada saat pelaku istirahat. ” terang Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H. S.I.K. M.Hum.

Kapolresta juga menerangkan, kejadian ini berawal dari pelaku dan korban yang nongkrong sambil menunggu waktu berbuka Puasa. Dalam “ngabuburit” tersebut, ada salah satu candaan yang dilontarkan oleh korban, membuat pelaku tersinggung. Kapolres menambahkan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban karena tersinggung dengan candaan korban yang mengajaknya berkelahi. Tidak lama kemudian pelapor datang ke TKP lagi untuk menghampiri korban. Melihat pelaku “N” turun dari sepeda motor, korban  langsung mengambil kursi dan hendak dilemparkan kepada pelapor “N”melihat Korban mengambil kursi Terlapor langsung menebas korban dengan Clurit.

“Setelah menebaskan cluritnya kepada Korban terlapor “N” langsung meninggalkan korban di TKP lalu pergi dengan jalan kaki ke arah timur”.  Ucap Kapolresta.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka “N” terancam dijerat dengan Pasal 354 yang berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

No comments