Merasa Harga Diri Terluka, Seorang Pemuda Tega Bacok Teman Masa Kecilnya
Bulan
Ramadhan seharusnya menjadi bulan yang untuk melatih kesabaran dan hawa nafsu
umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Namun hal ini tidak berlaku
kepada seorang pemuda di Kota
Probolinggo ini.
“N”
ditangkap oleh jajaran satreskrim Polresta Probolinggo, karena diduga merupakan
pelaku penganiayaan terhadap MT (26) warga warga Dusun Sengon Rt/Rw : 10/03
desa Posangit Tengah kecamatan Wonomerto
kabupaten Probolinggo yang merupakan teman masa kecilnya.
Pemuda
ini berasal dari Dusun Sengon Rt/Rw: 10/03 desa Posangit Tengah kecamatan
Wonomerto kabupaten Probolinggo. “N”
diketahui merupakan pelaku penganiayan terhadap korban dengan cara membacok. Pelaku
ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada sabtu, (25/05/19) dinihari
“Setelah
membacok korban, pelaku langsung pulang kerumahnya. Pelaku kami tangkap
dirumahnya pada saat pelaku istirahat. ” terang Kapolresta Probolinggo AKBP
Alfian Nurrizal S.H. S.I.K. M.Hum.
Kapolresta
juga menerangkan, kejadian ini berawal dari pelaku dan korban yang nongkrong
sambil menunggu waktu berbuka Puasa. Dalam “ngabuburit” tersebut, ada salah
satu candaan yang dilontarkan oleh korban, membuat pelaku tersinggung. Kapolres
menambahkan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban karena tersinggung
dengan candaan korban yang mengajaknya berkelahi. Tidak lama kemudian pelapor datang
ke TKP lagi untuk menghampiri korban. Melihat pelaku “N” turun dari sepeda
motor, korban langsung mengambil kursi dan
hendak dilemparkan kepada pelapor “N”melihat Korban mengambil kursi Terlapor
langsung menebas korban dengan Clurit.
“Setelah
menebaskan cluritnya kepada Korban terlapor “N” langsung meninggalkan korban di
TKP lalu pergi dengan jalan kaki ke arah timur”. Ucap Kapolresta.
Kapolres
juga menjelaskan, tersangka “N” terancam dijerat dengan Pasal 354 yang berbunyi barang siapa sengaja
melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Post a Comment