Ungkap Kasus Curas PT. Panca Pilar Tangguh, Kapolres : Tersangka Bawa Lari Uang Sejumlah Total 37 Juta Rupiah
Kasus
pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. Panca Pilar Tangguh Jl. Berantas
No. 101 Kota Probolinggo pada hari selasa 07/11/2018 malam tersebut berhasil
diungkap oleh jajaran satreskrim Polresta Probolinggo. Dalam ungkas kasus ini,
polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial “S”, 24 tahun,
warga dusun Dawuhan desa Kedungsupit kecamatan Wonomerto Kab. Probolinggo.
“Tersangka
pada saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini berhasil membawa lari
uang dan barang senilai kurang lebih tiga puluh tujuh juta rupiah”, Ucap
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dalam kegiatan
pers release kami (28/02/19) siang di Lobby Mapolresta.
Kapolresta
juga menjelaskan tersangka “S” bersama – sama dengan “T” (DPO) melakukan
pencurian dengan kekerasan ini dengan cara membawa sebilah celurit dan
mematikan lampu kantor dari PT. Panca Pilar Tangguh. Setelah kedua pelaku
berhasil mematikan lampu, mereka langsung masuk ke ruang kasir serta
menodongkan sebilah celurit kepada seorang karyawati yang saat itu sedang
berada di ruang kasir.
“Karyawati
dipaksa mengambil uang tunai sebesar tiga puluh empat juta rupiah untuk dibawa
kabur oleh kedua pelaku. Kedua pelaku juga mengambil tas milik karyawati
tersebut yang berisi dua handphone merk Xiaomi dan Blackberry”, Ucap
Kapolresta.
Akibat
tindak pidana yang telah dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pasal 365
KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Post a Comment