Header Ads

Ungkap Kasus Curas PT. Panca Pilar Tangguh, Kapolres : Tersangka Bawa Lari Uang Sejumlah Total 37 Juta Rupiah


Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. Panca Pilar Tangguh Jl. Berantas No. 101 Kota Probolinggo pada hari selasa 07/11/2018 malam tersebut berhasil diungkap oleh jajaran satreskrim Polresta Probolinggo. Dalam ungkas kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial “S”, 24 tahun, warga dusun Dawuhan desa Kedungsupit kecamatan Wonomerto Kab. Probolinggo.

“Tersangka pada saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini berhasil membawa lari uang dan barang senilai kurang lebih tiga puluh tujuh juta rupiah”, Ucap Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dalam kegiatan pers release kami (28/02/19) siang di Lobby Mapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan tersangka “S” bersama – sama dengan “T” (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan ini dengan cara membawa sebilah celurit dan mematikan lampu kantor dari PT. Panca Pilar Tangguh. Setelah kedua pelaku berhasil mematikan lampu, mereka langsung masuk ke ruang kasir serta menodongkan sebilah celurit kepada seorang karyawati yang saat itu sedang berada di ruang kasir.

“Karyawati dipaksa mengambil uang tunai sebesar tiga puluh empat juta rupiah untuk dibawa kabur oleh kedua pelaku. Kedua pelaku juga mengambil tas milik karyawati tersebut yang berisi dua handphone merk Xiaomi dan Blackberry”, Ucap Kapolresta.

Akibat tindak pidana yang telah dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.


No comments