Polisi Amankan Dua Debt Collector Yang Resahkan Warga
Jajaran
Polres Probolinggo Kota menindak tegas 2 orang debt collector. Keduanya
dilaporkan telah meresahkan warga, setelah tindakan penarikan sepeda motor
kerap disertai kekerasan dan ancaman. Kedua Debt Collector tersebut adalah “E”
(46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan
“AS” (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Keduanya diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo, karena melakukam intimidasi
terhadap Oky Elmawanda, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Di
hadapan anggota Satresktrim Polresta Probolinggo, keduanya menampik jika
melakukan pengancaman pada korban. “Tidak, kami tidak melakukan kekerasan dan
ancaman. Saya berhentikan di depan kantor (MPM Finance, red),” bantah “A”.
Namun
sanggahan dari “A” tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.
Dimana korban sempat dihantam dengan helm. Oleh tersangka, kendaran korban
kemudian ditarik, serta ada unsur ancaman pada korban. Saat digiring ke kantor
MPM Finance, Oky diapit dua tersangka. Saat melakukan penarikan unit kendaran
yang telat membayar premi, itu, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dalam kegiatan pers release
di depan gedung Serbaguna Polresta kamis, (28/02/19) siang menyampaikan, modus dari kedua pelaku adalah
membuntuti korbannya. Dimana saat itu, korban tengah berkendara dan sesampai di
jalan Soekarno Hatta, Oky yang berkendara sendirian dicegat tiga orang. Yakni
dua tersangka dan satu lagi dari pihak leasing, yakni MPM Finance.
Polisi
kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan atas kejadian ini, atas laporan
korban. Hasil dari penyelidikan, “E” dan “A” ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami
akan menindak tegas debcolector yang meresahkan masyarakat. Karena tindakan
mereka jelas melawan hukum,” tegas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian
Nurrizal.
Masyarakat
pun diimbau segera melapor, bila menemui tindakan semena-mena debt
collector. Sementara kedua tersangka, dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat
1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Post a Comment