Header Ads

Berawal Dari Kenal Di Medsos, Polisi Amankan Seorang Pemuda Yang Hamili Tetangganya Sendiri


Peran orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dari buah hatinya baik pergaulan di dunia nyata, maupun pergaulan di dunia maya menjadi sangat penting untuk tetap menjaga buah hati mereka agar terhindar dari perbuatan jahat yang bisa merusak masa depan mereka. Berawal dari kenalan dengan seorang anak dibawah umur dari FB dan berakhir menjadi tahanan Polresta Probolinggo. Hal itu yang dialami oleh “SB” remaja berusia 23 tahun asal dusun Krajan Rt/Rw : 12/02 desa Mentor kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo. Modus dari “SB” terungkap pada saat pelaksanaan kegiatan pers release yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Probolinggo, kamis (28/02/19) pagi di depan aula polresta Probolinggo.

Dalam kegiatan ini,  Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum menceritakan, bahwa kejadian ini berawal dari korban “SDL”, 16 Tahun warga desa Mentor kecamatan Sumberasih yang berkenalan dengan pelaku “SB” melalui chat facebook messenger pada tanggal 03 Juli 2018 yang lalu. Kapolres juga menjelaskan,  berawal dari perkenalan di medsos, korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Minggu, 26 Agustus 2018 malam, pelaku menjemput korban untuk diajak menuju ke taman Maramis untuk jalan – jalan. Sekira pukul 20.30 Wib sebelum korban diantarkan pulang dari taman Maramis, pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di sebelah utara Kantor Balai desa Mentor dan di rumah kosong ini, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri sehingga mengakibatkan korban hamil.

“Jadi tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri tersebut dengan cara berjanjian terlebih dahulu di melalui chat FB messenger pada saat beberapa hari sebelum kejadian. Setelah sepakat, tersangka menjemput korban di rumahnya dan langsung diajak untuk melakukan hubungan suami istri”, Ucap AKBP Alfian Nurrizal.

Kapolres juga menambahkan, saat ini, pelaku “SB” sudah diamankan di mapolresta Probolinggo dengan barang bukti satu buah Hp oppo A57 milik tersangka serta beberapa baju dan celana yang dipakai oleh korban pada saat kejadian.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.



No comments