Berawal Dari Kenal Di Medsos, Polisi Amankan Seorang Pemuda Yang Hamili Tetangganya Sendiri
Peran
orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dari buah hatinya baik pergaulan di
dunia nyata, maupun pergaulan di dunia maya menjadi sangat penting untuk tetap
menjaga buah hati mereka agar terhindar dari perbuatan jahat yang bisa merusak
masa depan mereka. Berawal dari kenalan dengan seorang anak dibawah umur dari
FB dan berakhir menjadi tahanan Polresta Probolinggo. Hal itu yang dialami oleh
“SB” remaja berusia 23 tahun asal dusun Krajan Rt/Rw : 12/02 desa Mentor kecamatan
Sumberasih kabupaten Probolinggo. Modus dari “SB” terungkap pada saat
pelaksanaan kegiatan pers release yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta
Probolinggo, kamis (28/02/19) pagi di depan aula polresta Probolinggo.
Dalam
kegiatan ini, Kapolresta Probolinggo,
AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum menceritakan, bahwa kejadian ini berawal
dari korban “SDL”, 16 Tahun warga desa Mentor kecamatan Sumberasih yang
berkenalan dengan pelaku “SB” melalui chat facebook messenger pada tanggal 03
Juli 2018 yang lalu. Kapolres juga menjelaskan,
berawal dari perkenalan di medsos, korban dan tersangka menjalin
hubungan asmara. Minggu, 26 Agustus 2018 malam, pelaku menjemput korban untuk
diajak menuju ke taman Maramis untuk jalan – jalan. Sekira pukul 20.30 Wib
sebelum korban diantarkan pulang dari taman Maramis, pelaku mengajak korban
menuju rumah kosong di sebelah utara Kantor Balai desa Mentor dan di rumah
kosong ini, pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri sehingga
mengakibatkan korban hamil.
“Jadi
tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri tersebut dengan cara
berjanjian terlebih dahulu di melalui chat FB messenger pada saat beberapa hari
sebelum kejadian. Setelah sepakat, tersangka menjemput korban di rumahnya dan
langsung diajak untuk melakukan hubungan suami istri”, Ucap AKBP Alfian
Nurrizal.
Kapolres
juga menambahkan, saat ini, pelaku “SB” sudah diamankan di mapolresta
Probolinggo dengan barang bukti satu buah Hp oppo A57 milik tersangka serta
beberapa baju dan celana yang dipakai oleh korban pada saat kejadian.
Akibat
perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 UU.
RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan
paling lama lima belas tahun.
Post a Comment