Wujudkan Komitmen, Satlantas Berikan Pelayanan Maksimal Terkait Pengurusan SIM
Sesuai
dengan komitmen Jajaran Polresta Probolinggo untuk selalu berusaha memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pelayanan SIM baik SIM baru
maupun perpanjangan SIM, Satlantas Polres Probolinggo Kota senantiasa
meningkatkan pelayanan dan kenyaman bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi
prioritas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam hal perpanjangan surat
kendaraan bermotor SIM dan pengajuan SIM baru.
Kepada
tim Tribratanews, P.S Baur Sim Bripka Agung Waluyo, Baur SIM mengatakan bahwa pihaknya
selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bripka Agung juga menjelaskan
Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan
SIM hal ini agar masyarakat yang masih bingung dalam prosedur
pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas proses yang akan dilalui. Baik
mulai dari proses pendaftaran, tes teori dan praktek hingga penyerahan SIM.
“Kami
memang masih mempunya banyak kekurangan, tetapi sesuai dengan komitmen kami,
kami akan terus berbenah untuk berusaha menjadi lebih baik dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat” harap Bripka Agung.
Sementara
itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Firman membenarkan adanya peningkatan pelayanan
Satlantas Polres Probolinggo kota terutama pelayanan SIM. Menurut firman
masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu. Untuk
itu, peran serta seluruh staf di Satpas SIM sangat diperlukan guna memberikan
pelayanan yang transparan dan tanpa suap.
”Kami
akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”
ujarnya.
Lebih
lanjut kata dia, Sesuai dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin
Mengemudi yang menyebutkan bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati.
Adapun prosedur mekanismenya untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan
perpanjangan, karena sudah terintergrasi dengan sistem dikorlantas bahwa setiap
SIM yang masuk dari seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.
“Jadi
bila SIM tersebut sudah mati masa berlakunya kita paksakan perpanjangannya,
maka disistem tersebut otomatis akan error, karena sistem kita kan online,”terangnya.
Ditempat
terpisah, Kasat Lantas AKP. Kemadji saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM
menegaskan dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat
meningkatkan pelayanan. Kasat Lantas ingin masyarakat puas terhadap kinerja
kepolisian sehingga mampu meningkatkan animo dalam mengurus SIM baik SIM baru
maupun perpanjangan.
“Memang
saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat,
sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Kasat
Lantas menambahkan dengan sistem SIM Online yang sudah berjalan, masyarakat tak
perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili
pemilik SIM tersebut.
Tetapi
bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota lain karena sistem
administrasinya sudah secara oneline di seluruh Indonesia.
“Meski
mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan
prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan
rohani, mengisi formulir ,f pendaftaran.lalu foto , dan melaksanakan tes
tertulis dan uji praktik. Jika semua ketentuan ini bisa dilalui dengan baik,
maka proses pembuatan SIM ini hanya memakan waktu beberapa jam saja ” tutup
Kasat Lantas.
Post a Comment