Tangkap Pelaku Pencuri Besi Bahan Proyek Tol, Polisi Amankan Dua Pelaku
Setelah
melaksanakan proses penyelidikan yang cukup lama, akhirnya pelaku pencurian
besi bahan material proyek tol Pasuruan-Probolinggo berhasil diungkap oleh
jajaran Polresta Probolinggo. Kamis, (22/11/18) pagi Polresta Probolinggo
melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait dengan ungkap kasus tersebut. Bertempat
di depan gedung Serbaguna Polresta, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan ditemani oleh Wakapolresta
Kompol Imam Pauji.
Dalam
ungkap kasus ini, Jajaran Polresta Probolinggo berhasil mengamankan dua orang
pelaku beserta dengan barang bukti yang mereka gunakan untuk melaksanakan
pencurian besi bahan material . Mereka adalah “AY” dan “S”, warga Desa Muneng
Kidul, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku tetsebut ditangkap
polisi saat mengangkut besi hasil curian, di Desa Muneng Kidul, yang jadi jalur
tol paspro seksi 2.
Terkuaknya
kasus ini berawal dari laporan pelaksana PT Waskita Karya, tentang banyaknya
bahan yang sering hilang di wilayah yang di kerjakan oleh Waskita. Dari adanya
laporan itulah Tim reskrim Polres Probolinggo Kota Melakukan pengintaian
berhari-hari, akhirnya anggota buru sergap polres probolinggo berhasil
menangkap pelaku saat hendak mengangkut besi penyanggah girder..
Sayangnya
pengakuan kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali ini mencuri material
proyek tol Paspro. Besi ini rencananya dijual ke pengepul besi tua. AKBP Alfian
Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, pihaknya akan terus mengembangkan kasus
pencurian di area proyek strategis nasional, tol Paspro.
"Kita
akan melakukan tindakan tegas jika ada pelaku tidak bertanggungjawab mengganggu
pengerjaan proyek nasional ini," jelas AKBP Alfian Nurrizal.
Dari
ungkap kasus ini, polisi menyita satu rangka girder tol paspro berikut mobil
pick-upnya, dan sebuah senjata tajam. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian ancaman 7
tahun penjara.
Post a Comment