Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Curhewan Di "Dor" Polisi
Melawan
polisi saat hendak ditangkap, maling spesialis hewan ternak ditembak. Hal
tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh
jajaran Polresta Probolinggo pada kamis, (22/11/18) pagi. Kegiatan yang
bertempat di depan gedung Serbaguna Polresta ini dipimpin langsung oleh
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi
oleh Wakapolresta Kompol Imam Pauji.
Kapolresta
mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku dari kasus curhewan
kali ini. Keduanya yakni “S”l (53), warga Desa Mendekati Kulon, Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten
Probolinggo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni “U” (38), warga Kelurahan
Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Kapolre juga mengatakan
salah satu pelaku bernama “U”, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh polisi
lantaran melawan saat hendak ditangkap.
"Karena
pelaku ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan
penangkapan di rumahnya," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian
Nurrizal, Kamis (22/11/8).
Kapolres
mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian hewan ternak. Bahkan
pelaku ini sempat melarikan diri sesuai melakukan pencurian.
"Jadi mereka
memang sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian atas adanya laporan
kehilangan sapi warga," ujarnya.
Kedua
pelaku ini melakukan tindakan kejahatan pencurian di dua tempat yang berbeda.
Untuk Simali, ia melakukan pencurian hewan ternak di Dusun Sumberkotok, Desa
Pamatan, Kecamatan Tongas, pada 20 Januari 2018 lalu.
Sedangkan
Untung, melakukan tindak kejahatan bersama tiga rekan lainnya di wilayah Kelurahan
Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada 31 Agustus lalu.
Dari
tangan pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit
dan barang bukti berupa hewan ternak sapi.
"Mereka
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
penjara," tegas Alfian.
Post a Comment