Bacok Korban Sampai Jarinya Putus, Pelaku Ditangkap Polisi
Kedua
jari korban terputus akibat sabetan celurit yang ternyata merupakan miliknya
sendiri. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh
Polresta Probolinggo pada rabu,(28/11/18) siang. Bertempat di depan gedung
serbaguna Polresta Probolinggo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi oleh Kasat
Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang AKP Nanang Fendi Dwi Susanto S.H.
Dalam konferensi pers ini, Kapolresta
menjelaskan bahwa jajarannya berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama “N”,
32 Th. Warga dusun Krajan Kidul desa Selok Gondang kecamatan Sukodono kabupaten
Lumajang beserta dengan barang bukti berupa satu buah celurit yang digunakan
untuk membacok korban “S”, 37 Th, warga Jl. Sunan Kalijogo Rt / Rw : 04/08
kelurahan Jati kecamatan Mayangan kota Probolinggo dan beberapa barang bukti
lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.
Kapolresta menerangkan kejadian berawal dari pelaku
bertamu ke rumah korban pada hari minggu,(25/07/18) beserta dua orang temannya.
Korban yang saat itu sedang mengasah celurit miliknya mempersilahkan masuk
pelaku dengan dua orang temannya. Sambil mengobrol, pelaku sempat meminjam
celurit milik korban yang sedang diasah karena penasaran ingin melihat. Setelah
dikembalikan, korban dan pelaku mulai cekcok ketika pelaku menanyakan kepada
korban tentang keberadaan istri pelaku yang sudah satu minggu ini tidak bisa
dihubungi.
Kembali, di sela – sela cekcok tersebut, pelaku
kembali meminjam celurit milik korban dengan alasan ingin melihat lagi karena
bagus. Cekcok antar korban dan pelaku yang semakin memanas, pelaku yang saat
itu sudah memegang celurit milik korban langsung mengayunkan celurit tersebut
kearah kepala korban. Melihat korban roboh, pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah kepala korban dan korban menangkis
sabetan celurit dengan tangannya dan menyebabkan dua jari milik korban
terputus.
“Melihat kejadian dua teman terlapor berusaha
melerai dengan cara saksi memegang tangan pelaku merebut celurit yang dipegang pelaku,
setelah itu pelaku kabur bersama dua temannya, kemudian korban di tolong warga
ke RSUD Dr. Moch. Saleh kota Probolinggo,” Ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya, Kapolresta mengatakan bahwa pelaku
dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Post a Comment