Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Spesialis Begal Di " Dor "
Kejahatan
jalanan yaitu begal yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh jajaran
kepolisian Polresta Probolinggo. Senin pagi, ( 15/10/18 ) Jajaran Polresta
Probolinggo melaksanakan kegiatan konferensi pers terhadap ungkap kasus yang
berhasil dilakukan terkait dengan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum
Polresta Probolinggo. Bertempat di depan gedung serbaguna polresta Probolinggo,
kegiatan pers release ini di pimpin langsung oleh kapolresta Probolinggo AKBP
Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo
Kompol Djumadi S.H.
Dalam
kegiatan ini, Kapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil
mengamankan satu orang tersangka berinisial “A”, 27 tahun, warga dusun Semendi
Barat Desa Semendi kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang pada saat diamankan, polisi terpaksa menembak kedua kaki dari tersangka "A" karena melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan oleh petugas. Kapolres juga
mengatakan jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu
satu unti telepon genggam merk Samsung S8, satu unit sepeda motor Scoopy, satu
unit sepeda motor Honda Beat hitam serta beberapa senjata tajam dan kaos serta
jaket yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan tindak pidana tersebut.
“Awalnya,
tersangka dengan temannya membuntuti korban yang sedang melewati Jalan Citarum
kec. Kanigaran kota Probolinggo hendak menuju ke rumah teman, kemudian
tersangka memepet serta menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga
korban terjatuh. Tersangka lalu mengancam dengan mengacungkan sebilah celurit.
Setelah korban merasa terancam, tersangka mengambil sepeda motor beserta satu
buah HP Samsung S8 yang pada saat itu berada di dalam jok korban”, Ucap
Kapolresta.
Berawal
dari pengungkapan kasus di jalan Citarum tersebut, anggota Polresta Probolinggo
melaksanakan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus curat yang juga
dilakukan oleh tersangka “A” dengan TKP yang berbeda yaitu di Jalan Semeru Kec.
Kademangan Kota Probolinggo.
“Pelaku
merupakan TO dan DPO dari berbagai kota. Pasuruan Kota, Probolinggo kabupaten,
Lumajang serta tentunya Kota Probolinggo”, Ucap Kapolres.
Post a Comment