Berikan Wawasan Tentang KDRT, Kapolsek Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Ibu PKK
Berikan
wawasan tentang KDRT kepada para ibu – ibu rumah tangga, Kompol Ahmad Firman
Wahyudi, SE, SH Kapolsek Mayangan memberikan penyuluhan Undang-Undang Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (26/10/18).
Kegiatan tersebut bertepatan juga dengan kegiatan sosialisasi ibu PKK dan kader
Posyandu Forum Kelurahan Siaga Sehat Aktif. Bertempat di Pendopo kecamatan,
kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kecamatan serta para ibu – ibu PKK
perwakilan dari masing – masing kelurahan.
Dalam
sambutannya, Kompol Firman menyampaikan bahwa, kekerasan yang dilakukan dalam
lingkup keluarga ada ancaman hukumnya. Hukuman tersebut diatur dalam UU nomor
23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kapolsek juga
menyampaikan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga ini. Baik itu perselingkuhan mau pun faktor – faktor lain,
sehingga pihaknya berharap tidak ada warga yang tersangkut pidana
karena KDRT.
"Saya berharap tidak ada warga saya yang tersangkut pidana karena KDRT ini, pidana penjara merupakan solusi terakhir. Maka jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama untuk mencari solusinya. Agar kehidupan berumah tangga menjadi lebih baik ke depan," harapnya.
Dalam
kesempatan ini, Kapolsek juga menyampaikan kepada para ibu – ibu agar tidak
menyematkan stigma negative tentang polisi kepada anak – anak mereka. Kebiasaan
menggunakan istilah polisi untuk membuat agar anak menurut dan takut, dapat
menyebabkan anak tersebut memiliki mindset yang buruk terhadap kepolisian.
“Hayo
makan, nanti ditangkap Polisi kalau tidak mau. Ayo tidur, nanti ditembak kalau
tidak mau tidur dan lain – lain. Istilah tersebut bisa membuat mindset anak
akan polisi menjadi buruk. Mari bersama – sama kita kurangi penggunaan istilah –
istilah tersebut kepada anak - anak kita”, Ucap kapolsek.
Post a Comment