Residivis Pelaku Pencurian Sapi Yang Terekam CCTV Berhasil Dibekuk Polisi
Teka
– teka siapa dibalik pelaku curhewan di wilayah Kademangan yang sempat viral
melalui rekaman CCTV tersebut akhirnya terjawab. Bertempat di Lobby Mapolresta,
Minggu pagi, ( 16/09/18 ) Jajaran
Polresta Probolinggo menggelar konferensi pers terkait dengan ungkap kasus
curhewan yang sempat heboh dan menjadi perbincangan di medsos beberapa waktu
lalu.
Adalah
“S”, 23 Th warga dusun Beringin Rt/Rw : 07/02 Desa Pohsangit Tengah Kec.
Wonomerto Kab Probolinggo berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Probolinggo
setelah melalui berbagai proses penyelidikan tehadap kasus curhewan tersebut.
Residivis ini diamankan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sajam / clurit dan 1 (satu)
buah HP merk Oppo warna biru gelap.Selain, “S”, Polresta Probolinggo juga
mengeluarkan DPO( Daftar Pencarian Orang ) terhadap 3 orang lain yang diduga
kuat juga terlibat dalam tindak pidana curhewan ini.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum mengungkapkan penangkapan
ini berawal dari pelaku yang tertangkap tangan oleh petugas pada hari Rabu
tanggal 05 September 2018 sekira pukul. 04.00 wib di Kel. Pohsangit Kidul
Kec.Kademangan Kota Probolinggo karena kedapatan membawa senjata tajam berupa
clurit. Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pemeriksaan HP milik pelaku diketahui
bahwa S adalah salah satu dari ketiga pelaku pencurian sapi yang terekam CCTV.
“Tersangka
S saat berangkat menuju lokasi kandang berada paling belakang sedangkan saat
kembalinya setelah berhasil membawa sapi hasil kejahatan berada di posisi
paling depan menggunakan sarung warna kuning jaket hitam dan bersangkutan
hitam”, Ucap Kapolres.
Akibat
perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal yaitu 7 tahun penjara.
Post a Comment