Polresta Probolinggo Gelar Konferensi Pers Penangkapan Truck Box Berisi Ribuan Botol Miras
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi, Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo, Serta Kapolsek Mayangan Ahmad Firman Wahyudi, SE, SH melaksanakan konferensi pers terkait dengan hasil penangkapan Truck Box yang berisi miras pada beberapa hari yang lalu.
Truk
boks itu diketahui dikemudikan oleh AJS (44), warga Rambipuji, Kabupaten Jember
dan AGN (33), warga Sukodono, Kecamatan Lumajang. Truk boks berisi 1896 botol
miras berbagai merk, diperkirakan akan dikirim dan diedarkan di wilayah Kota
Probolinggo.
Kepada
Tim Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penggagalan itu,
kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum
Polresta Probolinggo. Selain itu, disaat yang bersamaan, ada gelaran Semipro
2018 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini juga merupakan salah satu cara dari
jajaran Polresta agar pelaksanaan Semipro tahun 2018 bisa berjalan dengan
lancar dan aman.
“Barang
bukti ini kami dapatkan dalam kegiatan penangkapan ini tentunya dengan tujuan
untuk menanggulangi terjadinya tindak kriminal dalam event Semipro ini. Karena
sebagian tindak kriminal yang terjadi karena dibawah pengaruh miras,” kata AKBP
Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, Kamis (30/8/18).
Kapolresta
juga menambahkan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Probolinggo nomor 3
tahun 2015 tentang Miras, menyebutkan miras tanpa ijin dengan jumlah berapa
persenpun alkohol tidak diperbolehkan beredar di Kota Probolinggo. Maka dari
itu jajaran kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras yang ada
di Kota Probolinggo.
“Dengan
adanya Perda itulah, masyarakat kami himbau jangan mengedarkan dan menjual
miras tanpa ijin dalam bentuk apapun,” Ucap Kapolres.
Post a Comment