Gunakan Password Tanggal Lahir, ATM Pasutri Dikuras Pemuda Tanggung
Ada sebuah pelajaran berharga yang
dapat diserap dibalik suksesnya jajaran Polresta Probolinggo mengungkap kasus
pencurian yang terjadi di Ketapang Kec. Kademangan Kota Probolinggo. Minggu
pagi, (18/09/18) Polresta Probolinggo menggelar Konferensi pers terkait dengan
kasus pencurian yang berujung dengan pembobolan ATM yang terjadi di Ketapang
Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Dua orang tersangka berhasil diamankan
oleh jajaran Polresta Probolinggo yaitu “AS”, 25 Tahun warga Jl. Ir. Sutami Rt.
01 Rw. 03 Kel. Pakistaji Kec. Wonoasih Kota Probolinggo dan “M”, 27 tahun warga
Dsn Macan desa Karangan Anyar kec Bantaran Kabupaten Probolinggo. Disamping dua
tersangka, ada beberapa orang yang juga masuk dalam DPO Polresta Probolinggo
karena diduga keras terlibat dalam kejadian yang terjadi dalam bulan April
tersebut.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian
Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum mengungkapkan, tas yang dibawa lari oleh para pelaku
tersebut berisi 2 buah HP dan Dompet
yang berisi uang Rp. 300.000. Di dalam dompet, terdapat berbagai macam kartu
identitas dan ATM milik korban dan istri korban yang ikut terbawa lari oleh
para pelaku. Dari Kartu Identitas tersebut, Pelaku bisa membobol isi ATM yang
ternyata pin nya merupakan tanggal lahir dari istri korban yang kartu
identitasnya ada di dalam dompet yang dibawa lari oleh pelaku. Kapolresta
mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan kode Pin, para pelaku berhasil
menggondol uang korban sebesar kurang lebih Rp.17.000.000,00 ( tujuh belas juta
rupiah ).
“Dalam kejadian ini, hikmah yang
dapat diambil adalah jangan menggunakan tanggal lahir, tanggal lahir istri dan
data yang lain yang dapat dengan mudah bisa diketahui dan ditebak oleh orang”,
Ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka
diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara.
Post a Comment