Dua Orang Komplotan Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Salah Satunya Dilumpuhkan Kakinya
Pencurian
dengan kekerasan yang terjadi di Taman Maramis Kota Probolinggo akhirnya
terungkap. Pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang (dua pelaku yang lain sudah ditangkap)
ini menggunakan modus memepet korban lalu dianiaya kemudian kendaraan korban
dibawa kabur.
Saat
konferensi pers di hadapan media, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal,
SH, S.IK, M.Hum menjelaskan bahwa 2 (dua) orang pelaku adalah NS (23 thn) dan
MM (21 Tahun) warga Desa Kareng Kidul Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo.
“Dua
orang pelaku yang berhasil ditangkap kali ini salah satunya adalah yang membawa
kabur kendaraan milik korban dan menjualnya yang mana keuntungan dari penjualan
tersebut digunakan oleh para pelaku”, ujarnya.
“Salah
satu pelaku yaitu NS terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh petugas karena berusaha
melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas”, tambah Alumni
Akpol 2000 ini.
“Terhadap
pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.
Post a Comment