Header Ads

Dua Orang Komplotan Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Salah Satunya Dilumpuhkan Kakinya


Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Maramis Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang (dua pelaku yang lain sudah ditangkap) ini menggunakan modus memepet korban lalu dianiaya kemudian kendaraan korban dibawa kabur.

Saat konferensi pers di hadapan media, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum menjelaskan bahwa 2 (dua) orang pelaku adalah NS (23 thn) dan MM (21 Tahun) warga Desa Kareng Kidul Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap kali ini salah satunya adalah yang membawa kabur kendaraan milik korban dan menjualnya yang mana keuntungan dari penjualan tersebut digunakan oleh para pelaku”, ujarnya.

“Salah satu pelaku yaitu NS terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas”, tambah Alumni Akpol 2000 ini.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.

No comments