Ancam Teman Gunakan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Ilustrasi |
Minggu
sore, (02/09/18) Jajaran Polsek Tongas berhasil mengungkap kasus pengancaman
dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tongaswetan Kec. Tongas
Kab. Probolinggo. Polsek Tongas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Tsk yang
bernama “AJ”, 24 Th warga dusunn Klumprit Rt 18 Rw 07 Ds Tongaswetan Kecamatan
Tongas Kab Probolinggo beserta dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis
“wedung” yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman
kepada korban “MS”, 18 Th, warga dusun Klumprit Rt 18 Rw 07 Ds Tongaswetan
kecamatan Tongas Kab. Probolinggo.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum melalui Kapolsek Tongas AKP
Tavip Haryanto menjelaskan bahwa kejadian berawal pada minggu sore, ( 02/09/18
), pelapor dan terlapor beserta teman-temannya sedang bermain sepak bola di
tanah lapang di dusun Klumprit Rt 18 Rw 07 desa Tongaswetan. Namun, dalam
permainan sepak bola tersebut, terjadi perselisihan antara pelapor dan
terlapor. Karena merasa tidak terima, terlapor pulang mengambil sajam dan
kembali lagi untuk mencari pelapor dengan berkata " mati koen saiki wes
gedhe" ( Mati Kamu Sekarang Sudah Besar ). Pelapor yang melihat terlapor membawa sajam dan berkata dengan
nada mengancam, langung lari dan berusaha menghidupkan sepeda motornya
tetapi tidak bisa. Akhirnya pelapor tetap lari dengan meninggalkan sepeda
motornya. Terlapor akhirnya dipisah oleh teman – temannya dan selanjutnya
senjata tajam diamankan saksi “AS” 22 Th. Warga desa Tongaswetan. Kapolsek juga
menjelaskan, setelah diamankan, terlapor kemudian dibawa ke balai desa setempat
untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tongas guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah
menerima laporan dari masyarakat, jajaran kami bergerak cepat untuk mendatangi
TKP dan segera mengamankan tersangka untuk selanjutnya kami proses sesuai
dengan hukum yang berlaku”, Ucap Kapolsek.
Akibat
dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal 2
UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10
tahun.
Post a Comment