Tujuh Orang Dibekuk Polisi Karena Sabu-sabu, Dua Diantaranya Pasangan Kekasih
Perang terhadap narkoba terus dilancarkan oleh jajaran
Kepolisian. Terbaru (31/7/2018), Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk
tujuh orang pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Mereka terdiri dari
lima pria dan dua wanita.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa
ada pengedar yang menjual sabu-sabu. Dua orang, ER dan SD berhasil dibekuk saat
sedang melakukan transaksi jual beli. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang
bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram.
Upaya petugas tak berhenti disitu. Pengembangan dilakukan sehingga
berhasil menangkap empat orang lainnya yang selesai pesta sabu-sabu. Keempat
orang tersebut yaitu MK, MDF, KD dan seorang perempuan bernama DF yang
merupakan kekasih dari MK. Dari mereka didapat barang bukti berupa sabu-sabu
seberat 0,23 gram dan perangkat untuk nyabu.
Tak berhenti disitu, rupanya petugas berhasil mengungkap sosok penyuplai
barang tersebut yaitu EYS, seorang ibu rumah tangga. Padanya, didapati mengusai
barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram siap edar. Menurut pengakuan EYS,
sudah menjual barang tersebut kurang lebih 3(tiga) bulan yang mana didapat dari
seseorang dari Bangkalan, Madura.
AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum menjelaskan bahwa upaya
kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan. “Untuk ketujuh
tersangka dijerat Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Post a Comment