Sasar Remaja, Dua Pengedar Beserta Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi
Jajaran
Polresta Probolinggo terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di
wilayah hukum Polresta. Jajaran Polsek Wonoasih berhasil mengamankan dan
menangkap pengedar obat berbahaya jenis Dextro dan Trhexyphenidil dengan dua
orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial “ IE “ 22 Th warga desa
Jangur Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo yang diamankan pada senin, (06/08/18)
dan “ S “ 27 Th, warga desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo
yang diamankan pada selasa, (07/08/18)
Kapolsek
Wonoasih Kompol Sukatno mengungkapkan dua penangkapan tersebut berawal dari
informasi yang didapatkan oleh jajaran Polsek bahwa dua orang tersangka
tersebut memang menjual dan mengedarkan pil jenis dextro dan trex dengan
sasaran para pelajar sekolah yang ada di wilayah di Kota Probolinggo. Dari
penangkapan kedua orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 1000 ( seribu ) Pil Dextro dan 2400 ( dua
ribu empat ratus ) Pil trihexypenidil.
"
Tindakan pelaku selain melanggar undang-undang, juga membahayakan para generasi
muda. Sebab, selama ini pembeli sediaan farmasi itu mayoritas remaja. "
kata Kapolsek, Selasa,(07/08/18)
Kapolsek
juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada warga yang mempunyai
informasi apapun yang berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar wilayah
mereka, jangan sungkan untuk segera melapor atau memberikan informasi kepada
jajaran Polsek ataupun Polres
“
Mari secara bersama – sama kita bekerja sama untuk memberantas peredaran segala
bentuk dan jenis narkoba di wilayah kota Probolinggo ini. Dalam hal ini,
bantuan apapun dari masyarakat sangatlah membantu bagi jajaran kami dalam upaya
untuk memberantas peredaran pil setan tersebut,” Ucap Kapolsek.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, hukuman paling
lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Post a Comment