Ribuan Pil Dan Paket Sabu Berhasil Disita, Kapolres : 8 Orang Kami Tetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum
didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi dan Kasat Narkoba AKP Dodik
Wibowo melaksanakan konferensi pers
terkait dengan hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Probolinggo dan Jajaran Polsek Periode bulan Agustus 2018 di
Loby Mapolresta Probolinggo.
Dalam press release tersebut, Polres Probolinggo menghadirkan 8
(delapan) pelaku narkoba. Para pelaku terlihat tertunduk malu. “Para pelaku
narkoba ini berhasil kami tangkap hasil kerja keras bersama seluruh masyarakat Kota
Probolinggo. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus
ini sendiri,” kata Kapolresta Probolinggo.
Dalam penangkapan ini 8 (
delapan ) orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah, “DK”, 22
Th, “AT”, 24 Th, “HO”, 41 Th, “AB”, 19 Th, “M”, 20 Th, “DD”, 22 Th, “I”, 22 Th,
serta “S”, 27 Th. Dari kedelapan tersangka ini, jajaran Polresta Probolinggo
berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1,97 Gram shabu dan 3846 butir pil
trihexylpenidil
Rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh
masyarakat Kota Probolinggo bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan
menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di
wilayah hukum Polresta Probolinggo. “Wilayah hukum Polresta Probolinggo harus bersih
dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolresta Probolinggo.
Semua pelaku yang ditangani Penyidik Satresnarkoba yang
dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. “Setiap perkembangan
kasusnya kami selalu kabari keluarganya,” tukas Kapolresta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara.
Post a Comment