Lagi, Satu Pemuda Pengedar Pil Koplo Dibekuk Petugas
Ilustrasi |
Jajaran
Polresta Probolinggo kembali berhasil menangkap dan mengamankan pengedar pil
koplo di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Jajaran Polsek Mayangan berhasil
mengamankan satu orang tersangka atas nama “JP”, 24 tahun warga dusun
Sekargadung Rt / Rw : 09/02 desa Sekarkare Kec. Dringu Kab. Probolinggo. Tersangka
berhasil diamankan di Jl. Sunan Kalijogo Gg. I kel. Jati kec. Mayangan Kota
Probolinggo beserta dengan puluhan pil trihexyl.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum melalui Kapolsek Mayangan
Kompol Wiwoho mengungkapkan, berawal dari informasi dari masyarakat yang
menyebutkan bahwa tersangka “JP” sedang menjual pil tersebut kepada seseorang
di tempat lokasi penangkapan. Kapolsek juga mengatakan, bahwa tersangka “JP”
sudah biasa memperjual belikan barang tersebut dan tersangka mengaku bahwa
tersangka mendapat barang tersebut dari penjual lain yang berinisial “F” yang
sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Berawal
dari informasi dari masyarakat, kami bisa menangkap tersangka beserta dengan
barang bukti puluhan pil trex. Kami mengharapkan, semua warga masyarakat yang
mempunyai informasi terkait dengan peredaran pil koplo ini agar tidak segan
memberikan informasi tersebut kepada pihak kami”, Ucap Kapolsek.
Akibat
perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Kesehatan
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Post a Comment