Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau
INS, Kakek
berusia 63 Tahun warga Bali ini akhirnya harus menyesali perbuatannya di balik
jeruji besi. Dia merupakan pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar
Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Polisi
menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang
bukti yang ditemukan di lokasi. Dia baru tiga hari yang lalu tiba di
Probolinggo dengan tujuan menemui pacarnya.
Kepada
petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian burung di toko milik MHD
itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. “Terpaksa mas untuk bekal pulang
kampung ke Bali,” ujar INS di Mapolresta Probolinggo.
Modus
pencuriaannya pun cukup rapi. Pada siang hari dia jalan-jalan di Pasar burung
untuk mengamati situasi, dan malam harinya dia membobol toko burung milik
korban menggunakan obeng. Sebanyak 19 burung perkutut dan 2 ekor jalak putih
berhasil dia curi.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca
pencurian. “Pelaku merupakan warga Bali yang tahu saat ke pasar tak ada penjaga
malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada
malam hari,” kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.
Atas
perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan
Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.
“Hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutup Alfian.
Diketahui,
pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik MHD, Kamis (26/7/2018)
lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung berkicau yang hendak dijual
korban raib, dengan kerugian mencapai Rp. 20 juta.
Post a Comment