Disembunyikan di Insang Ikan, Paket Sabu dan Ekstasi Berhasil Digagalkan Petugas
Mendekam di jeruji tahanan tidak membuat 3 (tiga) warga binaan
Lapas Kelas IIB Probolinggo jera. Mereka justru berusaha menyelundupkan sabu –
sabu dan ekstasi masuk ke dalam lapas. Beruntung, aksi mereka dapat dideteksi
oleh Petugas berkat kerjasama yang baik antara Lapas kelas IIB Kota Probolinggo
dan Polresta Probolinggo dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba
di dalam Lapas.
Kamis siang, ( 23/08/18 ) Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian
Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum yang didampingi oleh Wakapolresta Kompol Djumadi S.H
dan Kasat Narkoba AKP Dodik Wibowo menggelar konferensi pers dengan wartawan
tentang pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta menjelaskan, dalam penangkapan ini, jajaran Polresta
berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang tersangka yaitu “WS”, 39 Th, “AAL”, 20
Th, dan “NH”, 23 Th. Dari ketiga tersangka ini, jajaran Polresta berhasil
mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 2,8 gram dan 10 ( sepuluh ) butir
ekstasi.
“Modus Operandi mereka cukup unik, yaitu paket terlarang
tersebut disembunyikan di balik insang ikan mujair yang dibawa oleh Ibu salah
seorang tersangka saat mengantarkan makanan ke Lapas. Beruntung, petugas lapas
teliti dan berhasil mengungkap paket tersebut,” jelas alumni Akpol 2000 ini.
Menurut pengakuan dari ibu “NH”, sebenarnya ibu dari “NH”
sendiri tidak mengetahui bahwa di dalam makanan yang akan dia antarkan untuk
anaknya ada sebuah paket sabu – sabu. Ibu dari “NH” mengaku bahwa dirinya
menerima makanan tersebut sudah jadi dan tidak mengetahui isi yang ada di dalam
paket makanan tersebut.
“Sabu sabu dan ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri dan tidak
untuk diperjualbelikan, tujuannya agar tidak loyo dan sebagai penghilang rasa
jenuh di dalam lapas. Untuk pemasok narkoba tersebut dalam pengejaran”,
jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Post a Comment