Header Ads

Selesai Jalani Hukuman, Kapolres Antar Dan Kawal Napiter Pulang Ke Kampung Halaman


Kapolresta Probolinggo pada minggu pagi, (24/06/18) mendatangi Lapas kelas 2 Kota Probolinggo untuk mengawal dan mengantar seorang napiter yang sudah menjalani dan menyelesaikan masa hukuman, atas kasus terorisme di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Probolinggo asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Adalah Arif Susanto (34), napi terorisme yang bebas pada Minggu pagi. Arif mendekam selama 4 tahun, di LP Probolinggo. Ia sendiri berdomisili di Tanahlunto, Poso, Sulawesi Tengah.

Penyerahan surat bebas murni, diserahkan langsung oleh Kalapas Yundi Suyandi dan disaksikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal SH, S.I.K, M.Hum mengungkapkan harapannya agar Arif bisa menjalani kehidupan yang baru setelah kembali kepada keluarganya di Sulawesi Tengah. Kapolresta juga menyampaikan ini merupakan salah satu cara dan upaya yang dilakukan Polri untuk men deradikalisasi para napiter agar tidak kembali masuk dan terlibat jaringan teroris pada saat kembali ke kampung halamannya di Sulawesi.

“Atas bebasnya Arif kami memfasilitasi dan tentunya kami kawal. Kami juga mengantar sampai Arif tiba di kampung halamannya di Tanahlunto Poso,” ujar Alfian.

Sementara itu, Arif mengaku senang bisa menghirup udara bebas, serta bersyukur atas kebebasannya. Setelah pulang, ia akan fokus mengurus anak dan istri, yang ia tinggal selepas masuk sel tahanan. Arif juga mengatakan akan memulai kehidupan yang baru dan tidak akan terpengaruh dan masuk ke dalam jaringan terorisme lagi.
“Alhamdulillah senang sekali, saya langsung akan temui anak istri di kampung, mengurusi mereka,” kata bapak dengan 2 anak ini.

Sebagai informasi, Arif Susanto ditangkap satgas Tinombala, karena terlibat dengan jaringan terorisme kelompok Santoso di Poso. Ia sebelumnya mendekam di Mako Brimob selama 2 tahun lalu dilimpahkan ke Lapas Probolinggo dengan masa hukuman 2 tahun.



No comments