Selesai Jalani Hukuman, Kapolres Antar Dan Kawal Napiter Pulang Ke Kampung Halaman
Kapolresta
Probolinggo pada minggu pagi, (24/06/18) mendatangi Lapas kelas 2 Kota Probolinggo
untuk mengawal dan mengantar seorang napiter yang sudah menjalani dan
menyelesaikan masa hukuman, atas kasus terorisme di Lembaga Permasyarakatan
(Lapas) Kelas 2 B Probolinggo asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Adalah Arif Susanto (34), napi terorisme yang bebas pada Minggu
pagi. Arif mendekam selama 4 tahun, di LP Probolinggo. Ia sendiri berdomisili
di Tanahlunto, Poso, Sulawesi Tengah.
Penyerahan surat bebas murni, diserahkan langsung oleh Kalapas
Yundi Suyandi dan disaksikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian
Nurrizal.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal SH, S.I.K, M.Hum mengungkapkan harapannya agar
Arif bisa menjalani kehidupan yang baru setelah kembali kepada keluarganya di
Sulawesi Tengah. Kapolresta juga menyampaikan ini merupakan salah satu cara dan
upaya yang dilakukan Polri untuk men deradikalisasi para napiter agar tidak
kembali masuk dan terlibat jaringan teroris pada saat kembali ke kampung
halamannya di Sulawesi.
“Atas bebasnya Arif kami memfasilitasi dan tentunya kami kawal.
Kami juga mengantar sampai Arif tiba di kampung halamannya di Tanahlunto Poso,”
ujar Alfian.
Sementara
itu, Arif mengaku senang bisa menghirup udara bebas, serta bersyukur atas
kebebasannya. Setelah pulang, ia akan fokus mengurus anak dan istri, yang ia
tinggal selepas masuk sel tahanan. Arif juga mengatakan akan memulai kehidupan
yang baru dan tidak akan terpengaruh dan masuk ke dalam jaringan terorisme
lagi.
“Alhamdulillah senang sekali, saya langsung akan temui anak
istri di kampung, mengurusi mereka,” kata bapak dengan 2 anak ini.
Sebagai informasi, Arif Susanto ditangkap satgas Tinombala,
karena terlibat dengan jaringan terorisme kelompok Santoso di Poso. Ia
sebelumnya mendekam di Mako Brimob selama 2 tahun lalu dilimpahkan ke Lapas
Probolinggo dengan masa hukuman 2 tahun.
Post a Comment