Dua Pelaku Jambret Yang Meresahkan Diringkus, Polisi : Pelaku Adalah Sarjana dan Pelajar
foto ilustrasi konferensi pers |
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, salah satu
kasus jambret yang meresahkan masyarakat Kota Probolinggo berhasil diungkap
oleh jajaran Sat Reskrim. Pada bulan Mei, Sat Reskrim Polresta berhasil
mengungkap kasus jambret yang terjadi di selatan Stadion Bayuangga, Kecamatan
Mayangan, Kota Probolinggo. Polresta Probolinggo menangkap dua orang tersangka
Jambret tersebut lengkap beserta dengan barang buktinya.
Kedua orang tersangka tersebut adalah “AFA”, Umur
24 Tahun, warga Desa mentor rt 08 rw 02 Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo dan “RMR”, Umur 15 Tahun Warga Dsn. Kresek kalidelu Ds. Sumberbendo
Rt.4 Rw.2 Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
Kedua tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti berupa Handphone
Merk SAMSUNG J2 PREME WARNA HITAM dan SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 150 WARNA HITAM,
No. Pol : N 3191 SN. Mirisnya,
salah satu pelaku baru saja menyandang status sebagai Sarjana Komunikasi dan
satu pelaku lain berstatus pelajar SMA.
Kejadian tersebut berawal ketika Korban (Sdri. “MH”) melaju dari arah
selatan ke utara Jl.Panjaitan Kota Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor
berboncengan, tiba tiba sampai di
selatan Stadion Bayu Angga, terlapor yang berjumlah 2 orang mengendarai sepeda
motor honda vario warna hitam No.Pol N 3191 SN langsung merampas Hp Merk
Samsung J2 Prame warna hitam dari
samping kanan belakang dengan posisi Hp samsung tersebut di pegang pelapor saat
berboncengan.
Senin
(04/06/18), Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa bahwa saat ini kedua orang
tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Betul kami telah mengamankan dua tersangka Jambret TKP Stadion
Bayuangga. Saat ini masih dalam proses
penyidikan lebih lanjut untuk
dikembangkan ke TKP yang lain. Terhadap mereka berdua dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana 5 tahun penjara”, jelasnya.
Sampai saat ini jajaran Polresta Probolinggo terus
berusaha mengungkap setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polresta.
Selain proses pengungkapan, proses pencegahan juga terus ditingkatkan melalui
kegiatan Patroli Blue Light di semua titik yang diangap memiliki tingkat
kerawanan terjadinya tindak pidana.
“Kami
juga berpesan kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku
kejahatan agar segera menginformasikan kepada kami untuk bias segera kami
tindaklanjuti. Identitas akan kami rahasiakan”, tambah Alumnus Akpol 2000 ini.
Post a Comment