Sosialisasi Perda Pemondokan, Satpol PP dan Bhabinkamtibmas Undang Pemilik Kost
Bhabinkamtibmas
beserta Forkopimka dan pemilik Kos yang berada di Kelurahan Triwung Lor pada
rabu pagi (09/05/18) melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang pemondokan
atau tempat Kos. Kegiatan yang berlangsung di kantor kelurahan Triwung Lor ini
dihadiri oleh Lurah Triwung lor, Kasi pemerintahan Kec. Kademangan,Kasi pemerintahan Kel. Triwung Lor, Bhabinkamtibmas Triwung lor,
Karyawan Kelurahan Triwung lor, Anggota Pol.
PP,Ketua Rw, Ketua Rt serta warga pemilik tempat Kos.
Dalam
kesempatan ini Bripka Benny Windu D S.H mengungkapkan bahwa pemilik tempat kos
harus wajib lapor kepada Ketua RT setempat untuk bisa memantau apabila ada
orang baru yang keluar atau yang masuk di tempat kos tersebut. Bhabin juga
menyampaikan bahwa Polisi dan pihak kelurahan akan secara berkala melakukan
pengecekan kepada tempat – tempat kos sebagai antisipasi apabila ada orang
asing atau orang yang mencurigakan yang masuk dan menempati tempat kos yang ada
di Kelurahan Triwung Lor.
“Kami harap para pemilik kos bisa bekerja sama dengan kami untuk secara rutin
melaporkan apabila ada penghuni yang keluar atau yang masuk agar pihak
kepolisian dan kelurahan bisa memantau apabila ada orang asing yang tinggal di
tempat kos di daerah Triwung Lor”, Ungkap Bhabin.
Salah
satu pemilik kos menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena para
pemilik kos bisa mengetahui perda yang baru tentang pemondokan atau tempat kos.
“Kebanyakan
kami para pemilik kos memang belum memahami apa isi dari perda tentang
pemondokan atau tempat kos, namun dengan adanya kegiatan ini, kami akhirnya
bisa paham dan siap mengikuti sesuai dengan perda yang berlaku di Kota
Probolinggo”, Ucapnya.
Post a Comment