Polresta Gandeng Posbakumadin Untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Guna
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya adanya pendampingan pada
saat menjalani proses hukum, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Probolinggo,
menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Dalam pembukaan kerja sama itu, sejumlah penyidik juga diberikan
pembekalan, agar saat menangani kasus hukum, bisa berjalan sesuai Standart
Operational Prosedur (SOP), utamanya terhadap kasus hukum, yang menjerat
kalangan masyarakat kecil.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan,
selama ini banyak masalah hukum terkait kriminal, baik pelaku maupun korban
sama-sama membutuhkan keadilan. Dan hal itu menurutnya, perlu perhatian lebih.
“Penyadaran masyarakat akan hukum termasuk butuhnya perlindungan
hukum, baik pelaku saksi maupun korban perlu dilakukan. Ini untuk optimalisasi
hukum, di Kota Probolinggo. Apalagi kita sadar, pasukan kami terbatas dan butuh
masyarakat,” ujar Kapolresta Alfian, Senin (30/4/2018).
Sementara
itu, menurut Penanggung Jawab Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya Sugiharti
mengatakan, pihaknya ingin masyarakat lebih sadar, akan pentingnya bantuan
hukum.
“Banyaknya masyarakat yang tak paham pentingnya bantuan hukum
membuat mereka hanya mengikuti prosedur saja. Termasuk penyidik yang kurang
memberikan anjuran bantuan hukum pada tersangka, dan itu perlu kita edukasi dan
kami siap 24 jam,” kata Erlin.
Melalui kerja sama dengan Polresta, harap Erlin, masyarakat tak
hanya mendapat keadilan vonis atau putusan saja. Namun mendapat keadilan sejak
awal proses hukum berlaku baik penyelidikan , penyidikan yang dialami oleh
saksi, korban maupun pelaku.
Post a Comment