Jual Pil Koplo di Toko Miliknya, Ibu Enam Anak Ditangkap Petugas
Nampak
sesosok perempuan yang keluar dari ruang tahanan Mapolresta Probolinggo pada
saat kegiatan konferensi pers yang diadakan oleh Polresta. Wanita dengan satu
cucu, warga Pulau Gili Ketapang Probolinggo tersebut, terpaksa mendekam di sel
Mapolresta Probolinggo setelah ia menjual pil koplo di toko kelontong miliknya.
Mst
(32), ibu enam anak ini, tak menyangka, jika obat yang dijualnya itu merupakan
pil koplo. Dimana peredarannya, menjadi target operasi polisi.
“Saya
mendapatkannya dari seseorang yang mengaku bernama Ndong asal Kecamatan Paiton.
Bilangnya itu hanya obat batuk biasa. Tapi ternyata itu pil koplo. Saya
menyesal pak, setiap malam saya teringat sama suami, anak dan cucu saya.
Apalagi suami saya sedang sakit di Maluku dan tidak bisa pulang ke sini karena
tidak ada biaya.” ujarnya, Senin (30/4/2018).
Mst
ditangkap di kediamannya, saat sedang berjualan seperti biasanya. Dalam
sebulan, ia dapat menjual satu boks atau seribu butir pil koplo. Tiap seribu
butir itu, ia beli seharga Rp 800 ribu, jika dijual eceran dan laku semua, ia
mendapat keuntungan sebanyak Rp 200 ribu. Harga eceran yang dijual Mst, sepuluh
ribu rupiah per sepuluh butir.
Kabag
Ops Polresta Probolinggo, Kompol Bunari mengatakan dalam Konferensi Pers Ops
Tumpas Narkoba Semeru 2018, pengungkapan kasus penjualan pil koplo di Pulau
Gili itu, berkat kejelian anggotanya. Dimana sebelumnya, jajaran Polsek
Sumberasih, mendapat informasi dari warga setempat. Warga resah, karena
aktifitas penjualan pil koplo itu.
“Ada
informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan bahwa di warung kelontong
tersebut menjual pil obat batuk dimana pembelinya adalah anak anak muda.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pil tersebut adalah pil koplo”, ungkap
Kompol Bunari.
Selain
Mst, polisi juga berhasil mengungkap beberapa jaringan pil koplo, miras, dan
sabu-sabu. Total ada 11 tersangka, yang diamankan. Meliputi tiga tersangka
jaringan narkoba, serta delapan jaringan edar farmasi dan miras oplosan.
Post a Comment