Seminar Bahaya Miras Oplosan, Polisi Gadeng Ibu PKK dan Apoteker Serta Pemilik Toko Bangunan
Polresta
Probolinggo Rabu siang (26/04/18), melaksanakan Seminar “Bahaya miras oplosan
terhadap generasi muda Probolinggo Kota" sebagai langkah antisipasi agar
miras Oplosan tidak beredar bebas di Kota Probolinggo. Kegiatan yang bertempat
di Hall Room Hotel Bromo Park Kota Probolinggo dihadiri oleh Forkopimda, PJU
Polresta, MUI, Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah dan Kepala Desa, Ibu PKK
dan Pengusaha toko bangunan serta pemilik Apotik se Kota Probolinggo.
Dalam
sambutannya AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M. Hum, menyampaikan bahwa miras oplosan itu sangat berbahaya
dimana campurannya sangat tidak masuk akal yaitu alkohol 70%, spirtus, obat
batuk maupun obat nyamuk.
“Kami
sudah melakukan patroli di tempat yang sering digunakan untuk mabuk-mabukan serta
juga melakukan tindakan kepolisian terhadap masyarakat yang menjual miras tanpa
ijin”, tegas Kapolres.
Dalam
kegiatan ini juga diisi dengan Kesepakatan bersama antara Kepolisian,
Forkopimda dan pengusaha toko bangunan serta apotik. Isi dari kesepakatan
tersebut antara lain adalah mewujudkan Kota Probolinggo yang bebas dari
peredaran dan penggunaan miras oplosan,
bersama-sama memberikan himbauan dan penekanan kepada warga masyarakat
untuk tidak menjual, membeli dan menyalahgunaan pemakaian atau konsumsi miras oplosan,
alkohol dan spirtus yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materi serta
kesehatan dan jiwa bagi yang konsumsinya, mendukung dan bekerjasama dalam
upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan miras oplosan dengan memberikan
himbauan khusunya kepada generasi muda Kota Probolinggo terkait bahaya miras
oplosan. mendukung penindakan tegas bagi penjual miras oplosan di wilayah
Polres Probolinggo Kota.
“Apotek
atau toko bangunan yang menyediakan alkohol 70% keatas dan spirtus berkomitmen
untuk lebih selektif terhadap pembeli dengan menunjukkan identitas diri atau
menyerahkan foto copy KTP serta tidak berusia di bawah umur. Apoteker atau
penjual berkewajiban mengingatkan pembeli bahwa alkohol dan spirtus bukan
merupakan bahan untuk dikonsumsi atau diminum”, tambah pria kelahiran Sumenep
ini.
Kegiatan
seminar dan kesepakatan bersama terkait bahaya miras oplosan dilaksanakan agar
3 pilar dan peran PKK dapat mendukung dan bekerjasama dalam upaya mencegah
terjadinya penyalahgunaan miras oplosan dengan memberikan himbauan khusunya
kepada generasi muda Kota Probolinggo untuk tidak mengkonsumsi miras oplosan
karena dapat menimbulkan kerugian moril maupun materi serta kesehatan dan jiwa
bagi yang konsumsinya.
Post a Comment