Sembilan Tersangka Pil Koplo Diringkus Polisi
Polresta
Probolinggo berhasil menangkap sembilan tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan
dan peredaran obat – obatan terlarang jenis Trihexypenidil dan Dextro. Wakapolresta Probolinggo, Kompol
Djumadi dalam pers release, Rabu (04/04/18) didampingi Kasat Narkoba AKP Dody
Wibowo menjelaskan bahwa ke 9 tersangka ini merupakan hasil penangkapan dalam kasus periode Januari –
Maret 2018.
Wakapolresta menambahkan, ke Sembilan tersangka
tersebut masing – masing ber inisial “MZ”, 22 tahun, “EW”, 20 tahun, “H”, 19
tahun, “S”, 24 tahun, “AAS”, 28 tahun, “ME”, 21 tahun, “RDF”, 20 tahun, “AHB” ,
26 tahun, “YW, 35 tahun. Dari ke Sembilan tersangka tersebut, Waka menyebutkan
bahwa jajaran nya berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.730 butir pil
Trihexypenidil dan 1.417 butir pil Dextro.
Kompol Djumadi juga mengatakan bahwa
keberhasilan jajaran nya dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari bantuan
informasi warga. Karena pada dasarnya, Polisi tidak bisa bekerja sendirian dan
polisi dan warga memang saling membutuhkan.
“Tentunya Rilis
ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota
Probolinggo bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para
pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kota
Probolinggo. Kota Probolinggo harus bersih dari peredaran Narkoba. Tidak lupa, saya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada
peran serta warga masyarakat yang telah ikut andil dalam pengungkapan kasus ini” tegas Wakapolresta Probolinggo.
Post a Comment