Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Minta Penjual Dihukum Maksimal
Kasus
meninggalnya 52 orang gara-gara menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayah
Jawa Barat membuat Polresta Probolinggo meningkatkan razia dan pemusnahan
ribuan botol miras. Kamis pagi (12/04/18) bertempat di depan Lobby, Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M. Hum memimpin langsung kegiatan
pemusnahan barang bukti Miras sebanyak 2.120 botol, terdiri dari 8 jenis miras.
Dalam
kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa dirinya sudah
berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri agar menghukum penjual miras yang
masih nekat menjual di Kota Probolinggo dengan sanksi tiga bulan penjara atau
denda Rp 10 juta.
“Saat
ini sudah berstatus darurat miras oplosan, akibat meninggalnya puluhan warga
gara-gara menenggak miras oplosan. Razia miras akan terus kami lakukan sampai
tuntas,” kata Kapolresta.
"Kami
ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2018.
Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung
jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan," ujar AKBP Alfian.
"Seperti
diketahui, di daerah lain, banyak korban berjatuhan akibat melakukan pesta
Miras, kita antisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di wilayah Kota
Probolinggo," ujarnya.
"Menekan
peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan
kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum
miras," ungkapnya.
Dalam
kegiatan pemusnahan miras tersebut turut hadir Forkominda dan Ketua MUI yang
mana sangat mendukung upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal
maupun oplosan.
Post a Comment