Nyabu Sejak Tahun 1992, Kakek Ini Sebut Sabu Itu Maradona
M, 50 Tahun, Bapak lima anak dibekuk Polisi saat sedang asyik nyabu di rumahnya. Bersama seorang kawannya, SP, mereka dikeler petugas Polresta Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. M dan SP, adalah salah satu kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Probolinggo.
“Sejak Januari hingga Maret 2018, Polresta Probolinggo telah mengungkap 3 kasus shabu - shabu,” tegas Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S. I. K, M.Hum yang didampingi Kasat
Narkoba Akp Dodik Wibowo,SH, saat melaksanakan pers release di Loby Mapolresta,
Rabu pagi (04/4/2018).
Disebutkannya, dari jumlah kasus tersebut, pihaknya menetapkan
sedikitnya 7 tersangka yaitu “A”, 41 tahun, “R”, 29 tahun, “AS” 36 tahun, “DW”
39 tahun, “S”, 25 tahun, “M”, 48 tahun dan "M", 37 Tahun. Sedangkan jumlah barang bukti yang
berhasil disita, sebanyak 2,32 gram shabu. Salah satunya M, yang sudah memakai sabu sejak Tahun 1992 dimana saat itu sebutan untuk shabu adalah "Maradona".
Dia berharap kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi
narkoba. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melaporkan
polisi, pasti ditindaklanjuti. “Peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengancam
masa depan generasi muda. Sebenarnya bukan hanya tugas polisi, namun harus
diberantas dan diperangi bersama,” ujarnya.
“Kita sudah mencoba mempersempit ruang gerak para pelaku
penyalahgunaan narkoba dengan cara sosialisasi di mesjid-mesjid,
sekolah-sekolah, kantor Pemerintah, desa-desa, serta tempat di mana masyarakat
biasa berkumpul pun tak luput kami datangi untuk memberikan sosialisasi bahaya
narkoba,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para tersangka akan
dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal
114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling
banyak Rp 8 miliar rupiah untuk pasal 112 ayat 1, sedangkan untuk pasal 114
ayat 1 ancaman hukumannya penjara
paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Post a Comment