Alkohol 70% dan Spirtus Buat Miras Oplosan, Polisi Gandeng Apoteker dan Pemilik Toko Bangunan
Tak ada rotan, akar pun jadi. Mungkin begitulah istilah yang
tepat digunakan untuk anak – anak muda yang menenggak miras oplosan menggunakan
Alkohol 70 % bahkan lebih maupun Spirtus dengan beraneka ragam campuran seperti
obat batuk atau minuman suplemen.
Polres Probolinggo Kota yang dipimpin AKBP Alfian Nurrizal,
tidak ingin korban bergelimpangan di daerah lain, menular di wilayahnya. Rabu
(25/4) siang Polresta membuat kesepakatan dengan Forkopimda dan Pemilik Apotik
serta Toko bangunan. Turut diundang, lima Camat, 29 Lurah dan ibu-ibu PKK.
Hampir 2 jam
mereka menggodok dan merumuskan kesepakatan bersama. Hasilnya, ada 6 item
kesepakatan yang harus diikuti dan ditindaklanjuti serta ditaati. Di
antaranya, mewujudkan Kota Probolinggo bebas dari peredaran dan penggunaan
miras oplosan. Kedua, mengimbau dan menekan masyarakat untuk tidak menjual,
membeli dan menyalahgunakan alkohol dan spiritus.
Mendukung
dan bekerjasama dalam memberantas serta mencegah penyelahgunaan dan peredaran
miras oplosan. Menindak tegas penjual miras oplosan, Memperketat penjualan
spiritus dan alkohol dengan cara meminta identitas diri kepada pembelinya dan
tidak menjual kedua bahan kimia tersebut kepada anak usia dibawah 18 tahun.
Penjual harus menjelaskan ke pembeli, bahaya spiritus dan alkohol jika diminum.
Usai
merumuskan kesepakatan, Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal langsung turun ke
sejumlah apotek atau toko obat dan toko yang menjual bahan bangunan. Kapolresta
yang didampingi Satker terkait menyampaikan hasil kesepakatan, sekaligus
menempelnya. Kepada pemilik toko kapolresta meminta untuk selektif mungkin
terhadap pembeli yang akan membeli spiritus dan Alkohol. “Tanyakan dulu ya,
untuk apa membeli alkohol dan spiritus ,” pinta kapolresta.
Bahkan
penjual atau pemilik toko harus menanyakan kartu identitas dan jika perlu,
dicatat alamatnya. Kalau diketahui tidak memiliki KTP dan pembeli yang usianya
di bawah 18 tahun, hendaknya tidak dilayani. Jika mereka bertanya, pemilik toko
harus menjelaskan dan jika mereka ngotot, maka pembeli diminta membaca
kesepakatan yang dihasilkan Forp[imda. “Makanya, kami tempel di sini. Kalau ada
pembeli yang nanya, dipersilahkan saja membaca kesepakatan ini,” tandasnya .
Usai
menempel kesepakatan, Alfian mengatakan cara yang dilakukan adalah salah satu
antisipasi dan meminimalisir penyalahgunaan alkohol dan spiritus. Sebab
menurutnya, kedua bahan kimia cair tersebut sering dicampur dengan arak atau
miras lainnya. Lantaran sang pencampur tidak paham dan mencampurnya mengabaikan
takaran, dampaknya ke peminum. “Sudah banyak korban yang meninggal akibat miras
oplosan. Meski di sini belum ada, patut diwaspadai dan diantisipasi,”
tandasnya.
Post a Comment