Tujuh pelaku Pembunuhan Dibekuk Polisi, Satu Buron
Misteri
pembunuhan pemuda di pinggir jalan raya Soekarno Hatta berhasil dipecahkan oleh
Polresta Probolinggo. Kemarin (28/03/18) digelar press release yang dipimpin
langsung oleh Kapolresta Probolinggo Akbp Alfian Nurrizal, SH, SIK, M.Hum.
Di
hadapan puluhan awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa telah melakukan
penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dengan jumlah tersangka 7 orang yaitu
“SBP”, 25 tahun, “MU”, 20 tahun, “CU” , 20 tahun, “ FF” , 23
tahun, “NR" 20 tahun, “ AR “, 16 tahun, “MH” , 15 tahun, dan Satu
pelaku berinisial S warga Bangil Pasuruan, yang juga otak pelaku sekaligus
eksekutor saat ini dalam buruan polisi.
Kejadian
ini berawal pada hari minggu (04/03/18) sekira jam 21.00 Wib, korban berada di
terminal dengan teman – teman nya yang lain sedang minum – minuman keras,
kemudian dijemput oleh salah satu tersangka lalu diajak ke pertigaan Ketapang.
Sesampai di pertigaan, korban turun dari sepeda motor dan memberikan salam
kepada para tersangka. Akhirnya, korban diajak oleh tersangka ke Taman sebelah
timur, lalu ditaman tersebut korban di pegangi salah satu tersangka. Kemudian
tersangka yang lain menusukkan pisau ke arah dada korban beberapa kali hingga
korban jatuh tersungkur dalam posisi telungkup. Setelah jatuh itulah, para
tersangka yang lain menusukkan pisau dan cutter secara bergantian ke arah
punggung korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi selanjutnya melakukan uji laboratorium darah yang menempel
di baju yang dikenakan korban, akhirnya terkuak darah yang menempel dikaos
korban, golangan O dan golongan A. Darah golongan O merupakan darah korban,
sedangkan darah A merupakan darah tersangka “ S “
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Jo
pasal 76.c undang - undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang –
undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 15 tahun.
Post a Comment