Tak Ingin Kecolongan, Tim Gabungan Gelar Sidak Biro Perjalanan Umrah
Tak ingin kecolongan
dengan kejadian First Travel dan Abu Tours, Tim gabungan dari unsur Kemenag,
Dinas Perijinan dan Polresta Probolinggo melakukan sidak ke sejumlah Biro Perjalanan
Umrah dan Haji di wilayah Kota Probolinggo, kamis (29/03/18).
Langkah tersebut
untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ke pada calon yang hendak berangkat Umroh
atau melaksanakan ibadah haji. Sidak digelar secara serentak dan acak, untuk
memeriksa kelengkapan dokumen izin biro umroh, yang tersebar di Kota
Probolinggo.
Dari dua titik yang
didatangi petugas, keduanya sama-sama tidak memiliki izin. Kedua biro
perjalanan ini, hanya memiliki izin di pusat saja. Sementara di cabang seperti
yang ada di kota ini, belum ada.
Petugas menghimbau
ke Manajemen, sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018, agar biro perjalanan secepat
mungkin memberangkatkan calon yang hendak berangkat umrah ke tanah suci, paling
lambat 6 bulan. Jika sudah lunas, dalam waktu 3 bulan calon jamaah harus
berangkat ke tanah suci.
“Dari total 84 biro
umrah dan haji se-Jawa Timur, di Kota Probolinggo belum ada yang berijin
wilayah. Yang ada hanya di Kabupaten Probolinggo, dua biro, dan Kabupaten
Pasuruan,” kata Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Mufi Imron, Kamis (29/3/2018).
Ketiadaan izin di
wilayah ini, merupakan bentuk pelanggaran administrasi. Dengan adanya sidak
ini, diharapkan para pelaku usaha teredukasi dan segera melengkapi berkas yang
harusnya ada, sebagai biro umroh dan haji.
Seperti yang
ditegaskan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal. Pria kelahiran Sampang
ini menyebut, sidak dilakukan untuk mengingatkan para pemilik biro umrah dan
haji, agar melengkapi usahanya dengan surat izin di wilayah masing-masing.
Sementara itu, salah
satu pemilik biro umrah, Roni mengatakan, sejauh ini memang izin tersebut sudah
ada di pusat. “Kalaupun diperlukan, kami minta waktu ke kantor pusat dahulu.
Untuk mengambil copy dari surat izin tersebut,” jelasnya.
Post a Comment