Biaya Pengesahan Dibatalkan MA, Sat Lantas Sosialisasikan Ke Pendengar Radio
Dampak dari putusan Mahkamah Agung
(MA) yang membatalkan biaya administrasi STNK, segera disosialisasikan
oleh kantor Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Probolinggo. Awalnya, biaya tersebut diatur
dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang
Jenis dan Tarif atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kepolisian Negara.
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus. Wajib pajak tidak
lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan.
Penghapusan biaya tersebut dilakukan
setelah Satlantas Polres Probolinggo Kota menerima surat edaran dari Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung.
“TR Korlantas sudah kami terima, biaya pengesahan STNK
tahunan dihapus, ” kata AKP Alpo Gohan, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota
melalui Iptu Firman W, Kaur Reg Ident Sat Lantas di Radio Suara Kota
Probolinggo saat mensosialisasikan pembatalan aturan tersebut kepada
masyarakat, Jumat (23/3).
Sebelumnya, wajib pajak dikenai biaya
pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu. “Kita sudah
koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, sehingga sudah tidak
ada lagi Wajib pajak yang dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan terhitung
mulai tanggal 14 Maret 2018” tambahnya.
Sebagai informasi, Dalam pertimbangan
putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan
STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30,
pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak
boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, pengenaan tarif
atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.
Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Post a Comment