Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden
Kepolisian Resort Probolinggo Kota menangkap AJ, 29 tahun, warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial. "Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Si di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 16 Januari 2018.
Polisi menangkap tersangka di tempat
kerjanya di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo pada tanggal 16 Januari 2018.
Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di
kolom komentar postingan seseorang di Grup Facebook “Pusat Informasi
Probolinggo” menggunakan akun pribadi miliknya.
AJ menanggapi komentar dari akun
berinisial ER yang mengatakan “perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk
boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi.
AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh
ET “ Looh!! saikii sopo presidene pean cak?? yang kemudian dibalas oleh
AJ dengan mengirim gambar / foto dengan wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan
PANGERAN NIPUNEGORO disertai komentar Ooohhh iki thoo.... . AJ juga mengirim
gambar / foto tersebut lagi di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3
(tiga) buah emoticon menangis tertawa.
AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK,
M.Si mengatakan tersangka mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang
dia ikuti kemudian disimpan di Handphone miliknya. Kami berharap kasus-kasus semacam itu bisa menjadi pelajaran
bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan
medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," ujar Alumnus Akpol 2000
ini.
Tersangka AJ mengaku menyebarkan
meme itu secara spontan. Tujuannya, kata AJ, tak lain hanya untuk iseng dan
bercanda. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi. "Saya jera dan menyesal," kata dia.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka
dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo Pasal 207 KUHPidana.
Post a Comment