“Eksekusi Kendaraan Sebaiknya Libatkan Polisi”
Maraknya
kasus penarikan kendaraan kredit oleh debt kolektor mendapat perhatian dari
Kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh
AKBP Alfian Nurrizal, kapolres Probolinggo Kota (19/10) dalam sosialisasi
Eksekutorial objek Jaminan Fidusia dan Penyelesaian krediat bermasalah.
Kegiatan yang berlangsung di Resto Pawon
Tengger jl. Ahmad Yani Kota Probolinggo ini dihadiri oleh LSM & Media
cetak/elektronik, Lembaga Pembiayaan (Finance/Leasing), Eksternal Eksekutorial dan
Tokoh masyarakat.
Forum diskusi
terbuka ini diselenggarakan oleh Asosiasi
Finance Probolinggo bekerjasama dengan Polres Probolinggo Kota. Hadir sebagai
narasumber yaitu Prof. Dr. Agus Henoko SH. MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unair
Surabaya).
Prof Agus Henoko saat pemaparan menjawab pertanyaan bahwa semua
pihak harus kembali kepada UU yang mengatur dan praktek eksekutorial harus beretika
dan sesuai SOP masing – masing. “ Tetapi Debitur yang menunggak juga harus
memahami hak & kewajibannya apabila cedera janji atau menunggak pembayaran”
jelasnya.
Pihak
kepolisian dinilai perlu terlibat dalam proses penarikan ini. “Demi keamanan
kedua pihak, debitur dan debt collector, sebaiknya eksekusi kendaraan sebaiknya
libatkan polisi. Pelibatan polisi dalam eksekusi berguna sebagai pendamping
agar berjalan aman,” ujar Kapolres.
Namun tugas
Polisi hanya mendampingi sedangkan penagihan tetap dilakukan oleh juru tagih
dari leasing. Penarikan dilakukan di depan polisi agar menjadi saksi dan
menyetujui proses eksekusi tanpa melanggar hukum.
“Langkah ini
justru menjamin perusahaan pembiayaan sehingga tidak berimplikasi negatif.
Kalau dilakukan sepihak oleh juru tagih, rentan digugat hukum karena keabsahan
hukumnya diragukan. Selain itu, kami mengharap pihak debt collector menjaga
etika saat melakukan tugasnya” tambah Alumnus Akpol 2000 ini.
Post a Comment