Tindaklanjuti Kebakaran Kapal, Polresta Probolinggo Gelar Rakor Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran
kapal Setia Indah dan Nagoya 2 pada tanggal 11 September 2017 malam membuat
jajaran Kepolisian bergerak cepat mengumpulkan elemen dan instansi di
pelabuhan. Rabu tanggal 13 September 2017 pukul 13.30 s/d 15.00 wib bertempat
di Ruang Eksekutif Polres Probolinggo Kota dilaksanakan Rapat Koordinasi
Penanggulangan Kebakaran di Laut Wilayah Hukum Probolinggo Kota.
Dipimpin
oleh Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum., rakor
tersebut dihadiri oleh Dhany Rachmad (GM PELINDO III), Mustari (PSDKP KKP), Judi
Sugiarto(KSOP PROBOLINGGO), Irwan Sugiharjo (KESEHATAN PELABUHAN), Jando Gando
(HNPP), H. Susanto (HNSI), Puspito (DAMKAR), Tomi (P2SKP), Nugroho Aji (BEA
CUKAI) dan Trillya (DINAS PERIKANAN) serta Kabag dan Kasat jajaran Polres
Probolinggo Kota.
Rapat
Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mencari solusi penanggulangan dan
penangan kebakaran di laut. Sdr. Dhany Rachmad selaku GM Pelindo III
menyampaikan bahwa awal Bulan Juli 2017 KSOP telah mengeluarkan regulasi untuk
perbaikan kapal harus dilakukan antara pukul 08.00 s/d 17.00 wib, larangan penggunaan
Jenset di atas kapal dan apabila melakukan perbaikan kapal agar BBM dikosongkan
dari Kapal.
Sdr. Eko
Yuliadi dari KSOP Probolinggo menyampaikan bahwa kapal harus layak secara
kualitas dan harus ada yang mengawaki. Selain itu BBM harus tetap ada karena
harus siap apabila sewaktu-waktu akan bergeser. Bilamana ada pelanggaran dari
kapal maka pihak KSOP, Pelindo dan KPLP memberikan teguran baik secara lisan
maupun tertulis. “Namun sampai saat ini belum ada sanksi administratif yang dapat
memberikan efek jera kepada para nelayan”, jelasnya.
HNPI
Probolinggo yang diwakili Sdr. Jando Gando menjelaskan saat ini nelayan yang
sering disalahkan. “Yang perlu jadi perhatian yaitu apakah pihak yang berwenang
sudah menjalankan SOP yang ada dan apakah sudah sosialisasi terkait regulasi yang
ada”, tanyanya.
“Kami
berharap agar segera dibuat regulasi dalam mengatasi kebakaran kapal di laut”,
tambah H. Susanto selaku Ketua HNSI
Probolinggo.
Senada
dengan HNSI, Damkar dan Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kebakaran bisa
terjadi sewaktu-waktu, sehingga perlu adanya pembentukan manajemen keselamatan
pelabuhan. Selain itu diperlukan kapal khusus untuk pemadam air bilamana
kebakaran terjadi di tengah lautan.
Kapolresta
dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa akan dibentuk tim yang akan membahas regulasi
penanggulangan kebakaran. “Diharapkan dengan dibuatnya regulasi penanggulangan
kebakaran di laut dapat meminimalisir terjadinya kebakaran khususnya di area
pelabuhan”, pungkas pria dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Post a Comment