Tersangka Arisan Melalui Facebook Dibekuk Polisi
Usai
sudah pelarian PW, 36 Tahun, warga Perum Gabriella Blok Q No. 4 Jl. Citarum
Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Tersangka penipuan dan
penggelapan melalui Facebook ini ditangkap petugas di Desa Pojok Kec.
Campurdarat Kab. Tulungagung.
Sebelumnya,
PW mengkoordinir Arisan melalui media facebook. Arisan tersebut terdiri dari 15
kelompok dengan perincian Kelompok Bulanan terdiri dari 12 Kelompok dan Kelompok
Mingguan terdiri dari 3 Kelompok. Arisan tersebut dimulai pada bulan Desember
2016 dan seharusnya berakhir pada bulan Februari 2018.
Kelompok
bulanan tiap kelompok terdiri antara 7 Peserta – 13 Peserta, tiap kelompok di blaksanakan
antara 7 periode/bulan sampai dengan 10 periode/bulan. Setoran peserta arisan
setiap periode/bulan sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp 1.000.000,-.
Sedangkan
kelompok minguan terdiri dari antara 10 peserta sampai dengan 45 peserta, tiap
kelompok di laksanakan antara 10 periode/minggu sampai dengan 45
periode/minggu. Setoran peserta arisan tiap periode/minggu sebesar Rp. 10.000,-
s/d 50.000,-.
Naasnya,
pada bulan Agustus 2017 pada saat beberapa peserta yang seharusnya mendapat
giliran menerima hasil arisan tersebut ternyata pada tanggal jatuh tempo
tersangka tidak menyerahkan uang arisan kepada yang berhak, justru uang hasil
arisan tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seijin
Korban/peserta sehingga para peserta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alvian Nurrizal SH, S.Ik, M.Hum menjelaskan kepada media bahwa
Kepolisian yang mendapatkan laporan dari para korban segera bertindak cepat
untuk melakukan penyelidikan.
“
Tersangka PW kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tulungagung. Saat
ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ini masih
ada 2 (dua) korban yang sudah melaporkan. Kemungkinan masih bisa bertambah. Terhadap
tersangka kami jerat dengan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP”, jelas
Alumnus Akpol 2000 ini.
Post a Comment