Dua Pengedar Dibekuk, Ganja 1,6 kilogram Disita Oleh Polisi
Polresta
Probolinggo mandapatkan tangkapan besar. Kali ini ganja seberat 1640,96 gram
(1,6 kg) berhasil disita petugas saat menangkap SS (32 Tahun), asal Padang,
Sumatera Barat. SS ini diketahui berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasir
Muncang, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta
Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum., mengatakan penangkapan
itu bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pelaku. Petugas
Satnarkoba pun melakukan pengintaian. Saat melintas di jalan Basuki Rahmat,
Kelurahan Mayangan, petugas kemudian menyergap pelaku.
“Kami
menggunakan teknik undercover untuk menarik pelaku dengan anggota. Dan kemudian
pelaku menjual ganja kepada anggota. Ia pun kami tangkap saat membawa dua paket
ganja,” terang AKBP. Alfian, Senin (7/8/2017).
Dari
tangan SS, polisi menyita dua paket ganja, masing-masing seberat 798,08
gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg). Selain itu,
sebuah sepeda motor matic dan ponsel turut diamankan untuk dijadikan barang
bukti. Hasil penyelidikan sementara ganja itu dibeli tersangka dari Jakarta.
“Dari
pengakuan pelaku, bukan dari jaringan Aceh. Meski begitu, kami terus melakukan
penyelidikan terkait kasus ini,” kata alumni Akpol 2000 tersebut.
Pemuda
ini mengelak kalau dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku ganja sebanyak
itu, akan dikonsumsi bersama 5 rekannya yang lain. Bahkan saat ditangkap
polisi, dirinya baru menghisap ganja itu dan akan pindah ke tempat lain.
“Buat
menenangkan diri setelah pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun
yang lalu. Orang tua sekarang berdomisili di Kraksaan. Ya rencananya akan
dihisap bersama dengan teman-teman,” terang SS.
Selain itu Polresta Probolinggo juga berhasil menangkap NA (33 Tahun) yang akan melaksanakan transaksi sabu-sabu di Jalan Mastrip Kota Probolinggo. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket sabu - sabu dengan berat 0,28 Gram.
Oleh
polisi, SS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal
111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. Sesbai pun terancam hukuman
mati atau denda sebesar Rp. 800 juta. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” tandas
AKBP. Alfian.
Post a Comment