Antisipasi WNA Ilegal, Tim Pengawas Orang Asing Lakukan Sidak
Dalam upaya mengantisipasi
keberadaan tenaga WNA ilegal di Kota Probolinggo, Tim Pengawas Orang Asing yang
terdiri dari Imigrasi Klas 1 Malang, Polresta Probolinggo, Kamladu, Kejaksaan,
Disnaker, Perpajakan, Kesbangpol dan Depag dalam upaya melakukan pengawasan
keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kota Probolinggo menyidak
perusahaan perusahaan yang ditengarai ada/melibatkan tenaga kerja WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Malang Novianto mengatakan, Timpora beranggotakan sejumlah lembaga,
diantaranya, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Kamladu, Disnaker, Kesbangpol,
dan Depag. “Tugas Timpora mengawasi keberadaan
orang asing yang ada di Indonesia. Di Kota Probolinggo sendiri ada 22 WNA.
Mereka kerja di perindustrian. Keberadaan mereka diawasi secara administratif,
contoh perpanjangan imigrasi dilakukan apa tidak. Juga pengawasan lapangan, ya
seperti cek langsung ke lapangan ini. Mereka dipantau langsung dokumennya dan
keberadaannya,” terangnya.
Novianto mengatakan, jika ada WNA
yang melanggar, ada sanksi bagi WNA, yaitu sanksi administrasi berupa deportasi
dan denda overstay. Sanksi lainnya, yaitu yustisia, lewat pengadilan hingga
divonis, tambahnya.
Novianto dan Kapolresta Probolinggo
AKBP Alfian Nurrizal saat mengecek pabrik kulit PT. Sumber Setia Jaya Abadi,
oleh pihak menegemen dipertemukan langsung kepada Park (51) WNA asal Korea
Selatan yang bekerja di pabrik kulit sebagai tenaga ahli kimia. Dalam kesempatan itu Novianto dan
AKBP. Alfian Nurrizal berdialog dengan Park, ditanya soal keluarganya serta apa
saja yang dikerjakan di Kota Probolinggo. Park mengaku kerja di pabrik kulit
PT. Sumber Setia Jaya Abadi baru 2 (dua) bulan, sebagai tenaga ahli dibidang
kulit dan kimia, dengan mendapat bayaran $20.000 atau sekitar Rp.25 juta/bulan.
Andre, pemilik pabrik kulit
mengungkapkan, Park bekerja padanya sebagai tenaga ahli kimia dengan bayaran
sekitar Rp 25 juta/bulan. “Dia ahli meracik kimia untuk produksi produk kulit.
Pengalamannya lebih banyak. Dokumennya lengkap. Di sini dia baru dua bulan,
dengan kontrak kerja selama dua tahun,” jelasnya.
Saat Timpora mengecek distributor
Aice Krim di jalan Panglima Sudirman, pihaknya hanya bisa ketemu dengan Ronald,
manager Distributor Aice Krim. Karena kebetulan Mr. Fu WNA asal Beijing masih
berada di Jakarta. Ronald menjelaskan keterlibatan Mr. Fu disini sebagai
investor, jadi dia jarang disini. Namun dokumennya lengkap kok, sesuai dengan
Kitas, terang Ronald kepada AKBP. Alfian Nurrizal.
"Setelah dokumen dan Kitas Mr.Fu kami cek, masih berlaku dan tidak
menyalahi aturan perundangan ke imigrsian", ungkap Kapolresta kepada
wartawan.
Post a Comment