Ratusan Kilogram Beras Oplosan Disita Polisi, Ditemukan 4 Merek Abal-Abal
Ada -
ada saja ulah para pedagang untuk mencari untung. KK, 60 Tahun tidak bisa
mengelak ketika petugas Kepolisian menangkap basah tersangka saat mengoplos
beras yang kemudian menerbitkan merek dagang sendiri.
Modus
yang dilakukan oleh tersangka cenderung baru. Dia membeli berasa dari
penggilingan padi maupun dari petani di Pasuruan dan Probolinggo yang
berkualitas medium dan rendah yang kemudian diproses ulang untuk dibersihkan menggunakan
alat buatan sendiri . Dia bahkan membuat 4 merek dagang sendiri yang berbeda-beda
kualitasnya.
Beras
kualitas medium yang dicampur beras dibawahnya, dijual dengan merek SM.
Selanjutnya setelah proses daur ulang yang keluar beras utuh (kualitas bagus),
dia jual dengan merek Anggur. Selanjutnya sisa beras yang tidak diutuh disebut
dengan Broken / pecahan.
Untuk
membuat beras cap KERIS, dia buat dengan cara mencampur beras dengan
perbandingan 3 : 1, yaitu dengan cara beras 3Kg cap SM dicampur dengan 1Kg
beras Broken. Kemudian untuk membuat beras cap Apel, dibuat dari campuran 2 Kg
cap SM dicampur 1Kg Broken. Sedangkan
beras terakhir disebut Polosan, yang terbuat dari campuran 1Kg beras Cap SM dan
1Kg beras Broken.
Kapolresta
Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, SH. S.IK.
M.Hum. menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan beras tersebut kepada pembeli
dengan harga mengikuti pasar yang mana belum tentu sesuai dengan kualitas dan
mutu pangan. “Bahwa tersangka belum mendapat sertifikasi dari Lembaga yang
berwenang dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” terang Kapolresta (04/06).
“Dari tersangka kami menyita ratusan kilogram beras oplosan
dan alat yang digunakan untuk mendaur ulang beras tersebut. Terhadap tersangka
kami jerat dengan Pasal 104, Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda
Rp.5.000.000.000,- “ tegasnya.
Post a Comment