Header Ads

Ratusan Kilogram Beras Oplosan Disita Polisi, Ditemukan 4 Merek Abal-Abal


Ada - ada saja ulah para pedagang untuk mencari untung. KK, 60 Tahun tidak bisa mengelak ketika petugas Kepolisian menangkap basah tersangka saat mengoplos beras yang kemudian menerbitkan merek dagang sendiri.

Modus yang dilakukan oleh tersangka cenderung baru. Dia membeli berasa dari penggilingan padi maupun dari petani di Pasuruan dan Probolinggo yang berkualitas medium dan rendah yang kemudian diproses ulang untuk dibersihkan menggunakan alat buatan sendiri . Dia bahkan membuat 4 merek dagang sendiri yang berbeda-beda kualitasnya.

Beras kualitas medium yang dicampur beras dibawahnya, dijual dengan merek SM. Selanjutnya setelah proses daur ulang yang keluar beras utuh (kualitas bagus), dia jual dengan merek Anggur. Selanjutnya sisa beras yang tidak diutuh disebut dengan Broken / pecahan.

Untuk membuat beras cap KERIS, dia buat dengan cara mencampur beras dengan perbandingan 3 : 1, yaitu dengan cara beras 3Kg cap SM dicampur dengan 1Kg beras Broken. Kemudian untuk membuat beras cap Apel, dibuat dari campuran 2 Kg cap SM dicampur 1Kg Broken. Sedangkan beras terakhir disebut Polosan, yang terbuat dari campuran 1Kg beras Cap SM dan 1Kg beras Broken.

 
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, SH. S.IK. M.Hum. menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan beras tersebut kepada pembeli dengan harga mengikuti pasar yang mana belum tentu sesuai dengan kualitas dan mutu pangan. “Bahwa tersangka belum mendapat sertifikasi dari Lembaga yang berwenang dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” terang Kapolresta (04/06).

 

“Dari tersangka kami menyita ratusan kilogram beras oplosan dan alat yang digunakan untuk mendaur ulang beras tersebut. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 104, Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda Rp.5.000.000.000,- “ tegasnya.

No comments