Nyuri Madu Buat Lebaran, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Madu memang menyehatkan asalkan milik sendiri. Tapi kalau madu milik
orang lain yang sengaja dicuri, akan menyakitkan karena harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. SE dan HE ditangkap
Polisi saat ketahuan nekad mencuri madu milik Abdul Wahed (17/06).
Anggota Buser Polresta Probolinggo yang tiap malam melaksanakan Kring
serse / penyanggongan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sarang tawon dari Desa Pamatan
Kec. Tongas. Berangkat dari informasi tersebut Petugas menyanggong di Desa
Lawean Kec. Sumberasih dan mencurigai adanya mobil pick up hitam yang melintas.
Saat dikejar dan diberhentikan, diketahui Mobil tersebut mengangkut 35 Kotak
kadang madu.
Bersama warga sekitar, Petugas berhasil menangkap pelaku pencurian
tersebut. Tersangka tidak bisa mengelak saat tertangkap tangan mengangkut
barang hasil curiannya. “Uang hasil penjualannya madu saya gunakan untuk
lebaran pak,” aku SE.
Kapolresta Probolinggo
AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.IK, M.Hum. di hadapan media menjelaskan bahwa
Bisnis Madu ini sangat menjanjikan. “Tersangka mengaku menjual Madu per kandang
dengan harga 1juta Rupiah. Kalau dikalikan, sekali mencuri tersangka bisa dapat
35 Juta rupiah,” jelas Alumni Akpol 2000 ini.
“Tersangka kami jerat
dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 , ayat 2 KUHPidana tentang
pencurian. Untuk satu pelaku yang kabur, sedang kami lakukan pengejaran,”
tegasnya.
Post a Comment