Asyik Meracik Petasan, Kakek ini Dibekuk Petugas
Beginilah nasib M (60),
warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, yang harus berurusan dengan polisi.
Ia dibekuk polisi saat asyik meracik bahan peledak. “Dia kami amankan
berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” ujar
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum. Rabu
(14/6/2017).
Tersangka dibekuk di
rumahnya bersama ratusan petasan siap pakai dan bubuk mesiu sebagai barang
bukti. Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan petasan siap pakai dan sisa
bubuk mesiu seberat 650 gram. Serta peralatan untuk membuat mercon, seperti
batanga bambu, lem dan gunting.
AKBP Alfian sendiri
mengakui, bahwa di sebagian wilayah hukum Polresta Probolinggo, masih banyak
warga yang menggunakan petasan sebagai hiburan saat perayaan lebaran. Kebiasaan
sebagian warga ini memicu terjadinya produksi petasan secara besar-besaran,
yang umumnya dijual-belikan secara sembunyi-sembunyi. “Maraknya pembuatan
petasan jelang lebaran, perlu penindakan petugas secara ketat. Tujuannya untuk
menghindari jatuhnya korban, akibat ledakan petasan,” kata alumnus Akpol
angkatan 2000 ini.
Hasil investigasi
polisi, tersangka mengaku petasan tersebut hendak dipakai sendiri usai shalat
Idul Fitri nantinya. “Ndak saya jual, ya itu saya bakar sendiri saat lebaran
nanti. Saya beli bubuknya, sementara untuk merconnya saya gulung sendiri. Saya
sudah biasa meracik mercon tiap menjelang lebaran, hanya buat senang-senang
saja untuk merayakan lebaran,” terang Misran kepada polisi, Rabu (14/6/2017).
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP
tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.
Post a Comment