Panen Tangkapan, 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dirilis Polisi
Polresta Probolinggo panen tangkapan narkoba lagi. Sebanyak 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dirilis oleh Sat Narkoba (18/05). Terdiri dari empat tersangka sabu dan satu penjual pil koplo.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, SH, S.IK, M.Hum melalui Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi, SH yang didampingi oleh Kasat
Narkoba Akp Dodik Wibowo, SH menjelaskan kepada media bahwa kelima pelaku
ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Probolinggo.
SW, 33 Tahun warga Jalan Kartini Kota Probolinggo ditangkap oleh Sat
Narkoba yang menyamar. Darinya diamankan barang bukti antara lain 250 butir Pil
Trex, 700 butir pil Dextro dan uang hasil penjualan barang tersebut sebanyak
Rp. 90.000,-.
Lain halnya dengan AA, 22 Tahun warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap dan mendapatkan barang
bukti berupa 2 buah klip plastik berisi sabu dengan berat 0,24 gram dan 0,26
gram beserta pembungkusnya.
MF, usia 22 Tahun warga Dusun Mawar Desa Pesisir Kec. Sumberasih ditangkap
di Jalan Raya Bromo saat kedapatan membawa 1 klip plastik yang berisi sabu dengan
berat 0,35 gram. Sedangkan B usia 30 Tahun warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto
ditangkap petugas pada saat sedang asyik nyabu. Darinya, diamankan 1 buah pipet
berisi sabu yang sudah dibakar di dalam bong miliknya.
Terakhir, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap IS usia 37
Tahun yang beralamat di Jalan Raya Sesatan Kec. Denpasar Selatan Provinsi Bali.
Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 180 pil Trex dan uang hasil
penjualan sebesar Rp.23.000,-.
“Kelima tersangka ini kami jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.“ terang Wakapolres, kepada
wartawan.
Post a Comment