Header Ads

Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pemerkosaan di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Pelaku Kasus Pemerkosaan di bawah umur yang sempat menggegerkan Kecamatan Wonomerto berhasil dibekuk oleh Polisi. Pelaku bernama SRT bin KDN berusia 44 Tahun. Kajadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 20 April 2017 diketahui jam 18 .00 WIB di area persawahan di Dsn. Tancak Ds. Jrebeng Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Korban berinisial PW, yang belum genap 12 Tahun dan berstatus pelajar kelas 5 SD.

 
Modus yang dilakukan pelaku ini terbilang nekad. Tersangka menelfon korban dan mengatakan bahwa saudara korban yang berada di Surabaya mengirim uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada keluarga korban. Kemudian tersangka dan korban berjanjian dan bertemu dengan korban di sawah. Sesampainya di sawah tersangka tidak memberikan uang melainkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian dan pelaku langsung kabur melarikan diri.

 
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, SH. S.IK. M.Hum. menjelaskan kepada media bahwa usai mendapat laporan tersebut, Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Bekerja sama dengan Kepolisian Kabupaten Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah, tersangka berhasil ditangkap di Desa Rimba Jaya Kec. Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

 
Dari kejadian tersebut berhasil diamankan 1 buah hp merk "Brand Code" warna putih dan biru milik korban, 1 potong kaos lengan pendek warna pink, 1 potong celana pendek jeans selutut warna orange, 1 buah BH warna pink motif macan tutul hitam, 1 buah CD warna putih motif bunga warna pink dan 1 lembar uang sebesar Rp. 20.000,-.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun.” Tegasnya.

No comments