Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pemerkosaan di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Pelaku Kasus Pemerkosaan di bawah umur yang sempat menggegerkan
Kecamatan Wonomerto berhasil dibekuk oleh Polisi. Pelaku bernama SRT bin KDN
berusia 44 Tahun. Kajadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 20
April 2017 diketahui jam 18 .00 WIB di area persawahan di Dsn. Tancak Ds.
Jrebeng Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Korban berinisial PW, yang belum genap
12 Tahun dan berstatus pelajar kelas 5 SD.
Modus yang dilakukan pelaku ini terbilang nekad. Tersangka
menelfon korban dan mengatakan bahwa saudara korban yang berada di Surabaya mengirim
uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada
keluarga korban. Kemudian tersangka dan korban berjanjian dan bertemu dengan
korban di sawah. Sesampainya di sawah tersangka tidak memberikan uang melainkan
melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Usai melakukan perbuatan
bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian dan pelaku langsung kabur
melarikan diri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, SH. S.IK. M.Hum. menjelaskan
kepada media bahwa usai mendapat laporan tersebut, Petugas langsung bergerak
cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Bekerja sama dengan Kepolisian
Kabupaten Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah, tersangka berhasil ditangkap di
Desa Rimba Jaya Kec. Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari kejadian tersebut berhasil diamankan 1 buah hp merk
"Brand Code" warna putih dan biru milik korban, 1 potong kaos
lengan pendek warna pink, 1 potong celana pendek jeans selutut warna orange, 1
buah BH warna pink motif macan tutul hitam, 1 buah CD warna putih motif bunga
warna pink dan 1 lembar uang sebesar Rp. 20.000,-.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 Undang - Undang RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal
15 Tahun dan minimal 5 Tahun.” Tegasnya.
Post a Comment