Header Ads

"Selain Mencuri Sapi, Pelaku Juga Begal Motor yang Berjualan Pil Koplo"


Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Polsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota yang seminggu lalu menangkap pengedar Pil Koplo Atas Nama DP (26 Tahun) berhasil mengembangkan penyelidikannya. Diketahui bahwa DP ternyata adalah DPO kasus Pencurian 3 (tiga) ekor sapi di dua tempat yaitu milik korban Sdr. Romo dan Sdr. Munip, warga Jalan Mastrip Gg. Pesantren Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

 

Perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari. Korban yang bangun dan hendak melaksanakan sholat subuh kaget bukan kepalang mengetahui sapi kesayangannya raib dari kandang. Bersama anaknya korban Romo menyisir jejak kaki sapi sampai ke kuburan cina dan menemukan salah satu sapi miliknya. Sedangkan satu sapi jantan miliknya raib meninggalkan jejak mobil dan tertinggal di lokasi itu.

 
Selain itu pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2015 sekira pukul 01.30 Wib dini hari, pelaku DP juga melakukan pencurian sapi milik Munip. Korban yang terbangun mendengar suara gaduh langsung bangun dan melihat ke kandang sapi miliknya yang sudah tidak berpenghuni. Korban dibantu beberapa tetangganya langsung menyisir jejak kaki sapi dan beruntung sapi ditemukan di curah sungai, di utara kuburan sapi. Para pelaku langsung melarikan diri namun tidak bisa tertangkap.



Kapolres Probolinggo Kota AKBP Hando Wibowo, S.IK., M.Si dalam rilisnya kemarin (10/04/2017) menyampaikan bahwa selain menjadi pengedar pil koplo dan pelaku pencurian hewan sapi, pelaku juga merupakan pelaku begal yang saat ini masih dikembangkan oleh penyidik. “DP adalah pelaku begal dengan TKP di Jalan Matrip, di depan Masjid Al- Arif dan di depan SMKN 3 Kota Probolinggo. Pelaku berjumlah 3 orang yaitu DP, DN (Saat ini di Lapas karena kasus begal) dan YK yang saat ini sedang kami kejar. Antara DP dan pelaku jambret SLD serta KLP saling berkaitan karena merekan adalah komplotan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) Tahun”.

No comments