Sat Narkoba Bekuk Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo
Peredaran Pil Koplo di Kota Probolinggo meresahkan
masyarakat khususnya orang tua. Namun satu persatu pengedar tersebut berhasil
ditangkap Polisi. Pada hari rabu, tanggal 05 April 2017, Jam 20.00 wib Sat
Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 2 (dua) pelaku Tindak Pidana
edar farmasi tanpa ijin di Jalan Sunan kalijogo Gang 5 Kel. Jati Kec. Mayangan
Kota Probolinggo.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH dalam
Press Release menerangkan kedua pelaku yang masih berusia muda tersebut
memiliki peran yang berbeda. JCS bertugas melayani pembelian pil trihexipenidyl
sedang DRA yang menerima uang hasil penjualan pil trihexipenidyl. Barang Bukti
yang berhasil disita oleh Polisi yaitu 78 (tujuh puluh delapan) butir pil
trihexipenidil dan uang hasil penjualan pil Rp. 126.000,- (seratus dua puluh
enam ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet.
“"pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal
dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman
hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar"
tegas Wakapolres.
Post a Comment