Ribuan Pil Koplo dan Uang Jutaan Rupiah Disita Polisi
Meskipun sudah puluhan pengedar diringkus, tidak menyurutkan
niat dari 3 (tiga) pemuda ini untuk berdagang Pil Koplo. US (27 Tahun) warga Dusun
Kapuran Ds. Sudimulyo Kec. Nguling Kab. Pasuruan, SL (31 Tahun) warga Dusun
Krajan Ds. Tandon Sentul. Kec. Lumbang Kab. Probolinggo dan JHR (29 Tahun)
warga Dusun Ketangi Ds. Lumbang Kec. Lumbang Kab. Probolinggo hanya bisa
tertunduk pasrah saat petugas menemukan ribuan butir pil koplo dan jutaan
rupiah uang tunai hasil penjualan Pil tersebut.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan
bahwa Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota awalnya mendapatkan informasi dari
warga bahwa di depan salah satu pertokoan waralaba di Dusun Tambakrejo Kec.
Tongas diketahui sering digunakan untuk transaksi Pil Koplo. Akhirnya setelah
melakukan penyamaran, petugas berhasil menangkap US dan SL. Dari tersangka US disita
1 (satu) buah HP samsung warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan
pembelinya. Sedangkan dari tersangka SL disita Uang tunai Rp. 1.135.000 (satu
juta seratus tiga puluh lima ribu), Pil tryheksiphenidil warna putih sebanyak
1.000 (seribu) butir, Pil dextro arna kuning sebanyak 1.000 (seribu) butir, 2
(dua) poket pil dextro @ 20 (dua puluh) butir = 40 (emat puluh) butir, 1 (satu)
buah HP merk samsung warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio
soul warna merah putih Nopol N 2971 MD.
Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto yang mendampingi
Wakapolres menjelaskan dari hasil interogasi kedua tersangka, didapat
keterangan bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari JHR yang kemudian
dilakukan penangkapan. Dari tangan JHR, petugas menyita Uang tunai sebesar Rp.
2.397.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu), 1 (satu) buah HP Merk
asus warna hitam dan (satu) buah HP Merk nokia warna biru.
Kompol Djumadi, SH menambahkan bahwa ketiganya saat ini
ditahan di Polsek Tongas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ketiganya
dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa
izin atau ilegal. Dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda
sebesar Rp 1,5 miliar" tegas Wakapolres.
Post a Comment