Ratusan Botol Miras Disita Polisi
Tadi
pagi Polsek Sumberasih Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan rilis
ungkap kasus menjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin (06/04/17). Dalam
rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut, Wakapolres Probolinggo
Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan bahwa berdasarkan
laporan dari warga Polisi telah menyita
ratusan botol miras tersebut dari Sdri. SR (50) Th Alamat Dusun Krajan
Desa Pohsangit Leres Kec Sumberasih Kab. Probolinggo.
Adapun rinciannya adalah 158 botol
minuman beralkohol merk Draft Beer kemasan isi 620 ml, 17 botol minuman beralkohol
merk Prost Beer kemasan isi 620 ml, 24 botol minuman beralkohol merk Bintang
Beer kemasan isi 330 ml.
Kompol Djumadi menerangkan bahwa Sdri.
SR membeli minuman tersebut dari JJ, distributor minuman beralkohol di Kota
Probolinggo. Ditambahkan pula bahwa SR selama ini mengetahui bahwa untuk penjualan
minuman tersebut harus memiliki ijin resmi namun tidak diurus perijinannya.
Sedangkan pasar pembeli minuman tersebut adalah untuk acara “teropan” atau
karaoke sambutan.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 5 (3)
dan atau Pasal 10 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di
Kabupaten Probolinggo. “Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 6 (enam)
bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”
tegasnya.
Post a Comment